TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Konten Sindikat TPPO Seliweran Di Medsos

Laporan: AY
Sabtu, 24 September 2022 | 07:47 WIB
Para pembicara terkait situasi perdagangan orang di Indonesia yang diselenggarakan di Kedubes Amerika Serikat. (Ist)
Para pembicara terkait situasi perdagangan orang di Indonesia yang diselenggarakan di Kedubes Amerika Serikat. (Ist)

JAKARTA - Konten diduga untuk menjerat korban kejahatan perdagangan manusia, berseliweran di media sosial (medsos). Modusnya antara lain menawarkan lowongan kerja.

Media sosial jadi salah satu alat yang dipakai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk menjerat calon korbannya. Sayangnya, belum ada upaya maksimal untuk mencegah hal tersebut.

Dalam kasus yang baru-baru ini terungkap, ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) dari berbagai daerah, jadi korban penyelundupan pekerja ilegal di Kamboja. Para korban terjerat penipuan bermodus lowongan kerja palsu yang mereka temukan melalui medsos.

Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah menilai, seharusnya ada kerja sama antara Pemerintah dengan perusahaan media sosial terkait, untuk melakukan upaya pencegahan. Menurut Anis, Pemerintah semestinya bekerja sama dengan perusahaan medsos tersebut. Terutama jika ada konten-konten yang berpotensi atau memenuhi unsur-unsur sindikat TPPO.

Kalau ada kerja sama, otomatis di-take down. Mungkin belum ada kerja sama,” ujar Anis, dalam diskusi bertajuk Situasi Perdagangan Orang di Indonesia, yang digelar Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS) di Jakarta, Rabu (21/9).

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menindaklanjuti tawaran-tawaran kerja palsu di luar negeri yang masih tersebar melalui media sosial. Terutama, Facebook.

Menurut Anis, sampai sekarang langkah itu belum ditanggapi dengan serius oleh Pemerintah dan instansi terkait. Padahal, Indonesia saat ini sudah berstatus darurat TPPO.

“Kami setiap hari masih mengecek beberapa konten di Facebook, masih banyak sekali tentang Kamboja,” jelasnya.

Maka dari itu, Anis menilai sangat penting untuk melakukan pencegahan sedini mungkin. Caranya dengan tidak membiarkan informasi soal lowongan kerja palsu di luar negeri untuk diakses masyarakat Indonesia. Terlebih mereka yang minim edukasi soal TPPO.

Pemerintah harus mengintensifkan pengawasan. Serta bekerja sama dengan perusahan-perusahaan seperti Facebook, Twitter, Instagram. Tujuannya mengcounter narasi-narasi yang menyebarluaskan lowongan kerja yang sesungguhnya adalah sindikat TPPO.

“Nah ini yang kami lihat pemerintah belum melakukan upaya itu,” ucapnya.

National Program Officer International Organisation for Migration (IOM) Rizki Inderawansyah menambahkan, kasus TPPO yang marak terjadi saat ini berkaitan dengan proses migrasi. Menurutnya, risiko migrasi beragam. Namun, fokus saat ini adalah adanya risiko menjadi korban TPPO.

“Banyak pekerja kita mencari pekerjaan di luar negeri, namun, banyak yang secara tidak sukarela berpindah,” ujar Rizki.

Sejauh ini, modus-modus yang digunakan untuk menggaet korban dilakukan melalui penipuan, penculikan, dan sistem utang. Yang akhirnya membuat korban dipekerjakan secara paksa di pabrik, hingga menjadi korban kekerasan seksual.

Pada kasus khusus, modusnya adopsi anak. Yang klasik adalah bujuk rayu untuk menjadi pembantu rumah tangga.

“Modus terbaru, korban diangkat menjadi duta, serta beasiswa palsu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rizki menerangkan, pada masa kini, terdapat modus yang melibatkan korban untuk mencari korban lainnya. Orang yang tadinya korban, pada akhirnya menjadi pelaku. Kasus ini banyak terjadi melalui perekrutan secara online.

Rizki menegaskan, bahwa terdapat perbedaan mendasar antara trafficking (perdagangan) dan smuggling (penyelundupan).

Pada kasus penyelundupan, korban tidak dipaksa jasa dan fisiknya untuk melakukan sesuatu. Serta, dia mengetahui perpindahan dan tujuan perpindahan. Selain itu, pada kasus penyelundupan seringkali hubungan antara penyelundup dan yang diselundupkan selesai saat perpindahan terjadi.

Sedangkan korban perdagangan, tidak tahu-menahu tentang apa yang terjadi kepadanya sehingga rentan dieksploitasi.

Data IOM mencatat, 2005-2021, terdapat 9.438 korban WNI yang ditangani. Dengan presentase korban dewasa sejumlah 87 persen, serta usia anak-anak sejumlah 13 persen. Menurut Rizki, jumlah ini masih terlalu banyak. Harusnya nol.

"Laki-laki pun ada yang menjadi korban eksploitasi seksual dan kebanyakan anak-anak,” ujarnya.

Rizki menekankan, bahwa upaya perlindungan korban TPPO harus dilakukan. Sebagai lembaga yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), IOM tidak memiliki banyak wewenang. Mereka hanya mengikuti dan bekerja sama dengan pihak dan aturan yang dimiliki Pemerintah.

“Kasus TPPO terjadi lintas batas, sehingga penting untuk menjaga korban agar tidak terjadi reviktimisasi korban,” ujarnya.

Deputy Political Counselor Kedubes AS di Jakarta Todd A Campbell menyebut, media memainkan peranan penting dalam memberikan informasi dan edukasi kepada publik dan pejabat Pemerintah mengenai situasi perdagangan manusia di Indonesia.

“Tujuan edukasi pada publik bukan hanya pendidikan saja. Tapi untuk menekan, dan pada akhirnya memberantas tindak pidana perdagangan orang di Indonesia,” kata Campbell.

AS, Indonesia dan sebagian besar negara di dunia, bekerja sama untuk melaksanakan komitmen bersama TPPO. Sesuai dengan Protokol Palermo yang telah diterbitkan PBB. Protokol Palermo adalah dokumen untuk membantu dan melindungi korban TPPO. Khususnya anak-anak dan kaum perempuan.

Negaranya, lanjut Campbell, mendukung program-program pemberantasan TPPO di Indonesia. Termasuk program yang bermitra dengan IOM. Untuk memperkuat kemampuan sektor yudisial agar dapat menindak para pelaku TPPO, dan membantu para korban.

Dia bilang, AS juga menghargai upaya negara lain dalam pemberantasan TPPO. Makanya, selain menyusun program-program terkait, AS mengajukan rekomendasi untuk tiap negara agar dapat meningkatkan upaya-upaya mereka.

Tiap laporan ini diterbitkan Kantor Pengawasan dan Pemberantasan TPPO, Kementerian Luar Negeri AS.

“Kantor ini memiliki fokus untuk memberantas TPPO di seluruh dunia,” ujarnya.

Belum lama ini, lanjut Campbell, Pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah langkah penting untuk melindungi korban TPPO. Termasuk langkah penyelamatan dan pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang jadi korban TPPO luar negeri.

“Kami berharap, dapat terus bekerja sama dalam hal ini, dan terus menjaga kemitraan kita,” ujarnya.

Pemulihan Korban Perlindungan pada korban TPPO diperlukan untuk memulihkan korban. Salah satu yayasan yang membantu pemilihan korban adalah Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU).

Direktur Eksekutif YKYU Winda Winowatan mengatakan, fokus YKYU ada pada pemulihan korban sex trafficking usia anak.

Dia bilang, YKYU memberikan trauma informed care ke masing masing penyintas. Pihaknya juga membangun ketahanan penyintas untuk mengatasi trauma melalui konseling yang rutin, perawatan medis, pendidikan, dan pelatihan keterampilan.

Winda menjelaskan, bahwa sebagian besar penyintas memiliki Post Traumatic Stress Dissorder (PTSD), atau Gangguan Stress Pasca Trauma di usia yang sangat belia. Rata-rata penyintas di shelter milik YKYU berusia 14-16 tahun, dengan beberapa anak berusia 12-13 tahun.

“Itu menjadi dasar bahwa penyintas membutuhkan konseling trauma yang konsisten dan berkesinambungan untuk pemulihan trauma,” ungkapnya.

Saat ini pihaknya menerima rujukan dari berbagai pihak. Mulai dari Kepolisian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, serta bermitra dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang anti-trafficking lainnya.

Setelah penyintas dipantau, Winda menjelaskan bahwa para penyintas mengikuti program jangka panjang. Dengan tinggal selama minimal 1 tahun di shelter untuk membantu proses pemulihan.

Dalam upaya pencegahan TPPO, YKYU menerapkan satu sistem. Yaitu upaya Transit Monitor. Transit Monitor dilakukan untuk mengidentifikasi calon korban yang sedang dalam perjalanan ke tempat tujuan eksploitasi. Memberikan edukasi tentang bahaya trafficking, dan mencegah trafficking terjadi.

Staf mereka ditempatkan di pelabuhan. Mereka diizinkan untuk memeriksa identitas semua penumpang. Semua ini dilakukan bekerja sama dengan penegak hukum dan pihak pelabuhan.

Kalau dulu, lanjutnya, mungkin calon korban eksploitasi seksual kesannya mereka yang berpakaian seksi. Sekarang berbeda. Yang mereka temukan, di perjalanan calon korban mengenakan pakaian tidur.

“Kalau anak-anak, membawa boneka. Jadi tidak ketahuan, tidak ada kesan bahwa mereka diperdagangkan,” jelasnya.

Data YKYU menunjukkan, selama tiga bulan terakhir, tim Transit Monitor telah mencegah 30 potential victim dalam 14 kasus terpisah. Beberapa di antaranya anak-anak, dan sebagian besar wanita dewasa berusia di bawah 25 tahun. Dari seluruh korban, sekitar 50 persen adalah orang tua tunggal.

Selain itu, YKYU juga menemukan perubahan pola perekrutan calon korban yang banyak bergeser dilakukan melalui medsos dan aplikasi perpesanan. Winda menjelaskan, 30 persen korban didekati melalui aplikasi perpesanan.

“Ini memerlukan perhatian lebih dalam proses pengawasan sehingga pencegahan TPPO bisa dilakukan,” tandasnya. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo