Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penipuan Online WNA Nigeria

JAKARTA - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Siber berhasil membongkar sindikat penipuan online. Dari pengungkapan tersebut, warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial OIO turut diamankan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan sindikat tersebut melancarkan aksinya dengan modus Business Email Compromise (BEC).
“Modusnya pelaku meretas email salah satu pihak dalam komunikasi bisnis, kemudian menyamar untuk mengarahkan transfer dana,” ucap Ade dikutip Rabu (18/6/2025).
Kasus tersebut berhasil terungkap setelah adanya laporan dari PT J yang mengaku harus menelan kerugian hingga mencapai Rp36 miliar akibat aksi sindikat penipu tersebut.
Pada awalnya, PT J menerima sebuah instruksi pembayaran melalui email dari mitra bisnisnya yakni PT S. Di dalam email tersebut, pelaku yang mengatasnamakan PT S meminta dana sebesar US$ 2,2 miliar atau senilai Rp36 miliar.
“Para tersangka tidak menggunakan nama orang pada rekening penerima dana hasil penipuan, melainkan nama perusahaan, sehingga membuat korban yakin telah mengirim dana ke rekening perusahaan mitranya padahal rekening itu adalah milik pribadi tersangka,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka ternyata juga memalsukan rekening 13 perusahaan lainnya selain PT S. Pihak kepolisian saat ini juga sedang memburu warga negara Indonesia berinisial OCJ yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut.
Akibat perbuatannya, saat ini dijerat dengan pasal berlapis. Ia pun terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Pos Banten | 8 jam yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu