TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Urus PBG di Tangsel Kini Semakin Mudah, DCKTR Siapkan Barcode Persyaratan di Kantor Kecamatan

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Kamis, 19 Juni 2025 | 22:48 WIB
Foto : Istimewa
Foto : Istimewa

SERPONG - Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. 

 

Salah satu inovasi yang terbaru, adalah menyiapkan barcode berisi petunjuk lengkap sekaligus seluruh persyaratan kelengkapan berkas pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kantor-kantor kecamatan. 

 

Dengan inovasi tersebut, mengurus PBG kini dapat dilakukan masyarakat dengan sangat mudah.

 

Kepala Bidang PBG DCKTR Kota Tangsel, Deni Daniel menuturkan, sementara ini barcode tersebut sudah dipasang di dua kantor kecamatan, yakni Kecamatan Ciputat Timur dan Pondok Aren.

 

Deni menerangkan, inovasi ini dihadirkan untuk memberi kemudahan kepada masyarakat. Hanya dengan memindainya, masyarakat dapat langsung mengetahui seluruh dokumen yang harus dipersiapkan sebagai bahan pengajuan PBG.

 

“Barcode ini memberikan informasi daftar berkas yang dibutuhkan. Jadi masyarakat bisa tahu dulu berkas apa saja yang harus dikumpulkan sebelum mendaftar secara online. Dengan begitu, prosesnya jadi lebih efisien dan tidak bolak-balik,” jelas Deni saat dijumpai di Perkantoran Lengkong, Serpong, Kamis (19/6).

 

Barcode yang disediakan, kata Deni, memiliki spesifikasi yang beragam. 

 

"Pokoknya lengkap, ada persyaratan PBG rumah sampai dengan dua lantai, ada persyaratan PBG rumah lebih dari dua lantai, ada barcode untuk daftar simak permohonan PBG, daftar simak SLF bangunan kepentingan umum, dan ada barcode untuk daftar simak SLF bangunan rumah tinggal," paparnya. 

 

Deni mengatakan, ke depan barcode ini akan disediakan juga di seluruh kantor kecamatan lainnya se-Tangsel.

 

“Sekarang masih tahap awal, baru di Ciputat Timur dan Pondok Aren. Sambil jalan, sambil penilikan, kami juga titip informasi sistem barcode ini ke kecamatan. Harapannya nanti bisa diterapkan di semua wilayah,” ujarnya.

 

Deni menegaskan bahwa ke depan pihaknya berencana memperluas sistem ini ke seluruh wilayah Kota Tangerang Selatan. 

 

“Targetnya bisa diterapkan di seluruh 52 kelurahan yang ada di Tangsel, agar pelayanan perizinan PBG lebih tertib, transparan, dan mudah diakses oleh warga,” katanya.

 

Sistem barcode persyaratan PBG ini merupakan bagian dari upaya DCKTR Kota Tangsel dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi dan penyederhanaan proses birokrasi, terutama dalam perizinan bangunan. (Adv)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit