TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Para Pedagang Pasar Anyar Diizinkan Renovasi Kiosnya

Tidak Mengubah Struktur Bangunan

Reporter & Editor : Redaksi
Senin, 23 Juni 2025 | 08:00 WIB
Pedagang Pasar Anyar terlihat sedang mengukur bangunan kios guna persiapan renovasi.
Pedagang Pasar Anyar terlihat sedang mengukur bangunan kios guna persiapan renovasi.

TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan bahwa proses renovasi lapak dan kios di Pasar Anyar setelah pedagang menerima lapak atau kios dan kuncinya, dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum.

 

Hal ini tertuang berdasarkan surat dari Perumda Pasar Kota Tangerang Nomor: 539:/149-ADM/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025 tentang permohonan perbaikan dan surat permohonan tanggapan dari Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten Nomor UM.01.02-Cb11/331 tanggal 11 Juni 2025.

 

Asisten Daerah (Asda) II Pemkot Tangerang, Ruta Ireng Wicaksono mengatakan, hal itu ditegaskan guna merespons berbagai informasi yang beredar di masyarakat terkait legalitas renovasi tersebut.

 

Dalam surat Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Republik Indonesia (RI) tersampaikan, pada prinsipnya Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Banten tidak keberatan atas rencana penyesuaian selama memenuhi ketentuan.

 

“Keputusan tertulis dengan beberapa poin. Seperti, tidak mengubah struktur bangunan dan tidak mengganggu sistem eksisting yang telah terpasang. Dalam hal ini hanya menambahkan atau menyesuaikan dengan barang dagangan,” ungkap Ruta, saat ditemui di Pasar Anyar, Sabtu (21/6).

 

Lanjutnya, fungsi ruang utama tetap dipertahankan sebagaimana perencanaan awal. Seluruh rencana penyesuaian wajib dikoordinasikan lebih dulu dengan kementerian PU, Perumda Pasar Kota Tangerang dan penyedia jasa pelaksana konstruksi untuk memastikan kesesuaian teknis.

 

“Itu diterapkan dengan berita acara yang mencantumkan gambar sebelum dan sesudah kios di perbaiki. Maka setiap perubahan dilaksanakan secara jelas dan dalam pantauan Perumda Pasar untuk disampaikan ke satuan kerja pelaksanaan prasarana strategis Banten,” jelasnya.

 

Dalam surat resmi Kementerian PU juga tersampaikan apresiasi semangat dan inisiatif dari Perumda Pasar Kota Tangerang serta para pedagang dalam mengoptimalkan fungsi dan kenyamanan Pasar Anyar.

 

“Mulai dari kenyamanan ruangan di area kios, dagang, los umum, ruang penggilingan dan los lainnya yang telah sesuai dengan aturan, kode serta ketentuan yang berlaku. Dan Pemkot Tangerang pastikan semua pembaharuan lapak dalam pantauan dan aturan yang sudah ditetapkan,” tuturnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit