TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Jambret di Jakpus Beraninya Incar Pelajar, Kini Ditangkap Polisi

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Selasa, 24 Juni 2025 | 13:07 WIB
MM tersangka menjambret seorang pelajar di daerah Lap. Banteng, JakPus. Foto : Ist
MM tersangka menjambret seorang pelajar di daerah Lap. Banteng, JakPus. Foto : Ist

JAKARTA - Pria berinisial MM (32), yang diduga menjambret seorang pelajar berinisial AFZ (17) di Halte Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, kini sudah berhasil diamankan oleh TIm Buser Presisi Unit Kamneg Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

 

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah beberapa kali melancarkan aksi kejahatannya itu sebelum akhirnya diamankan.

 

“Pelaku sudah dua kali melakukan jambret di lokasi yang sama dan menjual handphone hasil curiannya ke penadah,” ucap Susatyo, Selasa (24/6/2025).

 

Pada Rabu (14/5) lalu, ia berhasil membawa kabur handphone milik korban AFZ. Seakan belum puas, empat hari setelahnya ia kembali menjambret handphone korban lainnya. Ia pun berhasil membawa kabur iPhone 12 Pro.

 

Handphone hasil curiannya itu kemudian ia jual ke seorang penadah yang diduga bernama Heru dengan harga murah.

 

“Dua ponsel curian tersebut dijual kepada seorang pria bernama Heru, masing-masing seharga Rp2,7 juta dan Rp400 ribu,” jelasnya.

 

Pihak kepolisian setelah menerima laporan terkait ulah pelaku itu langsung melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil mengamankan MM di kediamannya yang berada di kawasan Klender pada Sabtu (21/6).

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memburu penadah handphone hasil curian tersebut.

 

“Saat ini penyidik terus melakukan langkah pengembangan mencari penadah berinisial H, mencari sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi,” katanya.

 

Akibat perbuatannya, MM yang saat ini telah ditahan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. MM terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit