Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut di Bekasi
JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang melibatkan kereta api tersebut dengan KRL Commuterline 5568A di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026) malam.
Kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi dan KRL 5568A relasi Kampung Bandan-Cikarang itu mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 69 lainnya mengalami luka-luka.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan dengan metode scientific crime investigation.
Penyidik memeriksa 54 saksi serta menganalisis rekaman CCTV, data logger, komunikasi antara petugas pengendali perjalanan kereta api (PPKA) dan masinis, hingga berbagai dokumen serta barang bukti operasional.
Polda Metro Jaya juga melibatkan sejumlah ahli, di antaranya ahli kedokteran forensik, digital forensik, perkeretaapian, lokomotif, persinyalan, telekomunikasi, sarana dan prasarana perkeretaapian, serta hukum pidana.
"Dari hasil analisa data logger, diketahui bahwa tindakan emergency brakes (rem darurat, Red) dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51.54 WIB, ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568A," kata Dewa Anom dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Dalam rangkaian kejadian, KRL 5181 relasi Cikarang-Angke sebelumnya menabrak taksi listrik yang berhenti di perlintasan Ampera, Duren Jaya, Bekasi Timur, sekitar pukul 20.52 WIB.
Tidak lama berselang, KRL 5568A yang berada di jalur berbeda berhenti di jalur 1 Stasiun Bekasi Timur. Sekitar pukul 20.55 WIB, KA Argo Bromo Anggrek melaju di jalur tersebut dan menabrak bagian belakang KRL.
Atas perkara tersebut, AN dijerat Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 198 dan/atau Pasal 206 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
AN terancam hukuman maksimal antara 5 hingga 12 tahun penjara. Penyidik selanjutnya akan memanggil AN untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dua Perkara Berbeda
Polda Metro Jaya menegaskan, rangkaian kecelakaan kereta di kawasan Stasiun Bekasi Timur tersebut merupakan dua perkara berbeda.
Perkara pertama terkait KRL 5181 yang menabrak taksi listrik. Kasus yang ditangani Satlantas Polres Bekasi Timur itu telah menetapkan sopir taksi listrik berinisial RRP sebagai tersangka pada 21 Mei 2026.
Sementara perkara kedua merupakan tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL 5568A yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, masinis KA Argo Bromo Anggrek, AN, ditetapkan sebagai tersangka.
Internasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu




