Bisakah SK PPPK Jadi Jaminan Pinjaman?
Nilai Pinjaman Bisa Sampai Rp250 Juta, BJB Paparkan Syaratnya

SERPONG UTARA - Bank Jawa Barat (Jabar) Banten (BJB) menawarkan pinjaman kredit bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja dilantik dengan agunan Surat Keputusan (SK).
Manager Business Consumer BJB Cabang Kota Tangsel, Donna Santana menerangkan, pinjaman berbentuk obligasi.
"Jadi bentuknya itu obligation. Kalau dia ada mau mengambil pinjaman kredit," ujar Donna, Senin (30/6).
Donna memaparkan, nilai pinjaman dan angsuran yang ditawarkan bervariasi. Tertinggi bisa sampai Rp250 juta. Namun untuk mendapatkannya, ada syarat khusus yang harua dipenuhi.
"Kalau maksimal itu kita bisa sampai Rp250 juta perhitungannya, sampai dengan 10 tahun. Itu pun harus memiliki rekomendasi atasan. Kalau dia mau melewati waktu, angkanya lebih dari 50 persen gajinya," kata Donna.
Sementara untuk nilai pinjaman terendah, lanjut Donna, dimulai dari Rp10 juta.
"Tapi kalau yang kita berikan yang langsung, itu 50 persen dari gajinya. Di bawah 50 persen dari gajinya itu gak masalah (gak pakai rekomendasi). Kalau di atas 50 persen itu harus pakai rekomendasi atasan. Minimal Rp10 juta," jelasnya.
Sementara untuk persyaratannya, ada beberapa berkas administrasi yang harus dipersiapkan oleh calon peminjam. Terutama adalah SK pengangkatan.
Pertama, harus mengisi formulir permohonan kredit dan formulir kesehatan (dari BJB), pas foto suami-istri, fotokopi KTP suami-istri, fotokopi kartu keluarga, fotokopi buku nikah/akte cerai/surat kematian, fotokopi NPWP, fotokopi, buku tabungan BJB, SK PPPK asli, SPMT asli, Ijazah asli, surat rekomdasi dan formulir kesehatan (dari BJB), dan terakhir wajib buka rekening baru khusus kredit.
Sementara di lokasi pelantikan, terlihat sejumlah pegawai BJB mulai membagikan brosur yang berisi angsuran pinjaman. Sejumlah pegawai pun terlihat tertarik dengan penawaran tersebut.
"Kalau pengajuan belum ada, tapi kalau yang bertanya banyak," imbuhnya.
Donna menambahkan, pinjaman dengan agunan SK PPPK ini baru bisa diajukan selambat-lambatnya pada Agustus 2025 mendatang.
"Karena harus menunggu gaji masuk. Agustus mereka misalnya mengajukan, jadi kita harus menunggu gajian dulu, jadi kelihatan real-nya berapa," jelasnya.
Sementara itu terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Fuad mengatakan, SK pegawai akan diberikan secara digital, dan bisa diakses mulai Selasa (1/7).
"SK-nya akan diberikan secara digital. Insya Allah mulai besok. Melalui platform digital BKPSDM :
Asncerdas.tangerangselatankota.go.id. Sedangkan Untuk gaji akan dicairkan bulan Agustus, karena menyesuaikan dengan regulasi dari Kemenkeu. Jadi nanti bulan Juli Insya Allah dirapel," tutupnya.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Haji 2025 | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu