TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

211 Ribu Pernikahan Di Pandeglang Tak Tercatat Negara

Reporter: Nipal
Editor: Redaksi
Selasa, 08 Juli 2025 | 09:30 WIB
Situasi di lingkungan Kantor Kemenag Pandeglang, terlihat sepi pada saat jam istirahat, Senin (7/7).
Situasi di lingkungan Kantor Kemenag Pandeglang, terlihat sepi pada saat jam istirahat, Senin (7/7).

PANDEGLANG - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang, mencatat ada sebanyak 211 ribu pernikahan (hanya sah secara agama,red) di wilayah Kabupaten Pandeglang tak tercatat secara resmi negara atau belum memiliki buku nikah. 

 

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Pandeglang, Maman Mansyur mengungkapkan, data pasangan suami istri (pasutri) yang tak memiliki buku nikah tersebut diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pandeglang per Juni 2025.

 

“Ada sekitar kurang lebih 211 ribu pasutri, data itu saya terima terakhir di bulan Juni 2025. Ini jadi PR (Pekerjaan Rumah) kita bersama. Dari angka itu, kita coba kurangi secara bertahap agar mereka bisa memiliki buku nikah,” kata Maman Mansyur, Senin (7/7).

 

Untuk menekan angka tersebut, Kemenag Pandeglang menggelar program Isbat Nikah Terpadu di sejumlah wilayah. Langkah ini dinilai efektif membantu pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara hukum.

 

“Prosesnya diawali dari pendaftaran isbat nikah di Pengadilan Agama. Kami kurangi bertahap lewat KUA di 35 kecamatan agar pernikahan mereka tercatat dan diakui negara,” jelasnya.

 

Maman menyebutkan, mayoritas pasutri yang belum memiliki buku nikah merupakan pasangan yang menikah puluhan tahun lalu, bahkan ada yang sudah lanjut usia.

 

“Alhamdulillah, sedikit demi sedikit mereka mulai punya buku nikah secara legal. Ini menjadi harapan ke depan agar semua pasangan tercatat resmi,” katanya.

 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak meneruskan praktik pernikahan yang tidak tercatat atau nikah siri kepada generasi berikutnya.

 

“Maka mulai sekarang, kalau anak atau cucu mau menikah, pastikan syaratnya terpenuhi dan tercatat di KUA, supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit