TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Sikapi Putusan Pemisahan Pemilu

PDIP Sarankan Ketua DPR Segera Bertemu Presiden

Reporter & Editor : AY
Selasa, 08 Juli 2025 | 09:40 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima. Foto : Ist
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima. Foto : Ist

JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masih belum bersikap terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu. Partai tersebut mendorong komunikasi antar lembaga membahas putusan tersebut.

 

Politikus PDIP, Aria Bima menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisah­kan penyelenggaraan Pemilu nasional dan lokal, berimplikasi besar terhadap masa depan sistem demokrasi di Indonesia. Dia mengatakan, diperlukan ko­munikasi lintas lembaga negara untuk menyikapinya.

 

“Mumpung kita mau 17 Agustusan dan nanti juga ada rapat paripurna antarlembaga, se­baiknya diprakondisikan,”ujar Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).

 

PDIP mendorong Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani segera duduk bersama membahas per­soalan ini. Tujuannya, kata dia, agar tidak muncul perbedaan tafsir yang justru menimbulkan gaduh politik. Apalagi, situasi menjelang HUT RI biasanya dipenuhi agenda simbolik kenegaraan.

 

“Pertemuan antarlembaga tinggi negara ini diperlukan su­paya tidak bias dan tidak saling bertabrakan di publik,” katanya.

 

Aria menegaskan, partainya belum bersikap resmi atas pu­tusan MK tersebut. Saat ini, kata dia, kajian masih berlang­sung secara mendalam yang dilakukan tim khusus. Kajian itu dipimpin langsung Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Ganjar Pranowo.

 

“PDIP masih mengkaji pu­tusan ini karena menyangkut hal strategis dan ideologis,” ucapnya.

 

Menurut Aria, PDIP belum menentukan satu pun opsi lang­kah lanjut atas putusan MK tersebut. Tapi yang jelas, kata dia, PDIP berpegang teguh pada prinsip konstitusionalisme. Dia menegaskan, apapun putusan­nya, harus ditempatkan dalam kerangka Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan kewenangan MK.

 

“Kita ini kan harus menjalankan konstitusi, dan keputusan MK itu final,” tuturnya.

 

Sejumlah usulan soal masa transisi dua hingga dua setengah tahun juga sudah didengar PDIP. Salah satunya berasal dari man­tan Ketua MK Jimly Asshiddiqie yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

 

Bagi PDIP, usulan itu belum cukup kuat secara hukum. Kalau ada perpanjangan DPRD 2,5 ta­hun, payung konstitusinya apa?” pungkas Aria.

 

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasionl (PAN) Eddy Soeparno mengakui banyak perma­salahan atas keputusan MK ten­tang pemisahan Pemilu nasional dengan lokal. Di antaranya, potensi Pemilu tidak langsung dalam memilih kepala daerah.

 

“Saya belum bisa memvonis apakah ini kemunduran de­mokrasi atau tidak, karena kita tengah melakukan kajian inter­nal,” kata Eddy, kepada tangselpos.id , Sabtu (5/7/2025).

 

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat, Selasa (1/7/2025) menilai, pu­tusan MK bertolak belakang dengan putusan-putusan sebelumnya. Selain itu, kata Lestari, MK juga telah mengambil kewenangan legislatif terkait open legal policy yang merupakan kewenangan DPR dan Pemerintah.

 

"Apabila putusan MK dilak­sanakan, justru dapat mengaki­batkan pelanggaran konstitusi,” kata Wakil Ketua MPR ini.

 

 Lestari menjelaskan, Pasal 22E UUD NRI 1945 menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD. Kata dia, akibat putusan MK, pemilihan DPRD akan mengalami perpanjangan masa jabatan. Jarak Pemilu na­sional dengan Pemilu lokal, kata dia, bisa mencapai dua tahun.

 

"Nah, ketika setelah 5 tahun (periode) DPRD tidak dilakukan Pemilu DPRD, maka terjadi pelanggaran konstitusional," tegas Lestari.

 

Bahkan, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Kebangkitan bangsa (PKB), Jazilul Fawaid alias Gus Jazil yang mengusul­kan kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD. Dia menjelas­kan, dalam Pasal 22E UUD tentang Pemilu, Pemilu hanya mencakup pilpres, pileg DPR, hingga pileg DPRD.

 

"Yang dilakukan tiap lima tahun sekali di Pasal 22, itu me­milih Presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD tingkat II," ujar Gus Jazil, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit