TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Bejat! Ayah Nekat Cabuli Anak Kandungnya di Serang, Korban sampai Demam

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:32 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

SERANG - Seorang ayah berinisial IJP (27) diamankan polisi usai diduga mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun di kawasan Kibin, Kabupaten Serang. Aksi bejat pelaku pun terungkap ketika korban sering menangis karena demam.

 

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menyebut pencabulan itu diduga terjadi pada Senin (30/6) lalu sekitar pukul 06.00 WIB. Tak butuh waktu lama untuk pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku setelah menerima laporan.

 

“Tersangka IJP yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah orang tua korban melapor. Tersangka diamankan saat berjualan kelapa di sekitar Desa Cijeruk,” kata AKBP Condro, Sabtu (12/7/2025).

 

IJP diketahui tinggal bersama dengan istri dan anaknya di rumah orang tua istrinya sejak tahun 2023 lalu. Sehari-harinya, istri pelaku membantu orang tuanya berjualan kua mulai dari pukul 04.00 hingga 09.00 WIB.

 

Pada saat hari kejadian, di rumah keluarga tersebut hanya terdapat korban dan pelaku. Sementara, sang ibu sedang berjualan kue di Pasar Tambak. Di situ, korban dicabuli oleh ayah kandungnya.

 

“Modusnya, tersangka melakukan tindakan tidak pantas dan melarang korban untuk menceritakannya kepada ibunya,” ucapnya.

 

Korban setelah dicabuli oleh ayah kandungnya itu kemudian sering menangis karena demam dan mengeluh sakit pada area vitalnya. Pihak keluarga korban kemudian membawanya ke rumah sakit untuk diperiksa.

 

Terduga pelaku pun langsung dilaporkan ke Mapolres Serang beserta barang bukti berupa visum terhadap korban.

 

“Berbekal laporan dan alat bukti, Tim Unit PPA langsung bergerak dan mengamankan IJP. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif,” jelas Condro.

 

Akibat perbuatannya, kini IJP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU No.17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit