TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Gerak-gerik MRC Di Luar Negeri Dipantau Kejagung

Reporter & Editor : AY
Sabtu, 12 Juli 2025 | 09:24 WIB
Delapan tersang kasus minyak mentah yang sudah ditangkap Kejagung. Foto : Ist
Delapan tersang kasus minyak mentah yang sudah ditangkap Kejagung. Foto : Ist

JAKARTA - Meskipun sudah ditetapkan se­bagai tersangka, keberadaan MRC-pengusaha minyak tajir melintir masih misterius. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, MRC berada di luar negeri. Kejagung sudah berkoor­dinasi dengan sejumlah pihak untuk memantau semua gerak-gerik MRC.

 

MRC bersama 8 orang lainnya, res­mi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina, Kamis (10/7/2025) malam. MRC ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan, penyidik menduga MRC berada di Singapura. Namun, Kejagung telah mengaktifkan seluruh jalur komunikasi dan kerja sama internasional untuk memantau pergerakan MRC di luar negeri.

 

"Karena yang bersangkutan sudah dicegah masuk dalam daftar cekal, kita berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dengan pihak imigrasi yang mengurusi lalu lintas perjalanan orang ke dalam dan ke luar negeri," ujar Harli di Kejagung, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

 

Harli mengungkapkan, sebelumnya penyidik telah melayangkan tiga kali surat panggilan kepada MRC sebagai saksi. Namun, tak satu pun dipenuhi. Se­mentara berdasarkan berbagai dokumen dan alat bukti yang diperoleh penyidik, MRC statusnya naik jadi tersangka.

 

Meski sudah berstatus tersangka, Harli menegaskan, MRC belum ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan DPO baru akan dilakukan jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka secara patut.

 

"Ketika misalnya yang bersangku­tan sudah dipanggil sebagai tersangka, beberapa kali secara patut menurut hukum acara, tapi tidak mengindah­kan, maka penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum," tegasnya.

 

Saat ini, penyidik masih menyusun rencana penyidikan. Harli menyebutkan, surat pemanggilan sebagai tersangka ke­mungkinan besar akan dikirim pekan de­pan. "Mungkin di minggu-minggu yang akan datang akan ada jadwal-jadwal. Nanti kami sampaikan,” imbuh Harli.

 

Harli juga membuka peluang pe­manggilan keluarga MRC. Termasuk anaknya MKAR, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pe­rusahaannya sudah disita.

 

“Jika dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan, semua bisa dipanggil. Ter­masuk keluarga,” tandas Harli.

 

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, MRC diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama tiga tersangka lain yakni HB, AN, dan YRJ.

 

Dia disebut melakukan intervensi terhadap kebijakan tata kelola Pertam­ina, dengan cara memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak. Padahal saat itu Pertamina be­lum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan BBM.

 

Dia disebut melakukan intervensi terhadap kebijakan tata kelola Pertam­ina, dengan cara memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak. Padahal saat itu Pertamina be­lum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan BBM.

 

Kemudian menghilangkan skema kepemilikan terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi,” jelas Qohar di Kejagung, Kamis (10/7/2025).

 

Langkah Kejagung mentersangkakan MRC dan kawan-kawan, dapat pujian dari Mahfud MD. Eks Menkopolhukam itu menyebut Kejagung menjalankan tugas dengan berani dan tegas.

 

"Bravo untuk Kejaksaan Agung yang telah menetapkan 9 TSK baru untuk kasus tata kelola minyak mentah PT Pertamina," tulis Mahfud melalui akun media sosial X @mohmahfudmd, Jumat (11/7/2025).

 

Menurutnya, Jaksa Agung ST Burhan­uddin telah menepati janjinya untuk membongkar jaringan mafia minyak di dalam negeri. Meski sebagian pihak menuding Korps Adhyaksa hanya pen­citraan, Mahfud bilang tidak ada yang salah. Bahkan, menurutnya, pencitraan itu penting asalkan pejabat negara itu bisa melakukan tugasnya dengan baik.

 

Memang semua institusi dan pejabat harus melakukan pencitraan. Yakni bekerja dengan baik dan penuh integritas agar citra diri dan lembaganya menjadi baik dan kredibel," cuit Mahfud MD.

 

Koordinator Masyarakat Anti Ko­rupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap, dengan penetapan MRC sebagai tersangka, Kejagung mengusut tuntas jaringan mafia min­yak di dalam negeri. Dia bilang, hal itu penting dilakukan untuk memutus rente perdagangan minyak.

 

"Aku berharap dan yakin ini akan perbaiki tata kelola minyak menjadi lebih baik dan akan makin menjauhkan dari korupsi," singkatnya, semalam.

 

Diketahui, Kejagung telah mene­tapkan 18 tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah yang ditaksir merugikan negara sampai Rp 193,7 triliun. Dua di antaranya adalah MRC dan anaknya, MKAR.

 

Lainnya adalah AN (VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011–2015), HB (Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014), TN (SVP Integrated Supply Chain 2017-2018), dan DS (VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020).

 

Kemudian HW (mantan SVP Inte­grated Supply Chain); AS (Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping); MH (Senior Manager PT Trafigura); IP (Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi).

 

Sisanya adalah AN (VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015), HB (Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014), TN (SVP Integrated Supply Chain 2017-2018), dan DS (VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020).

 

Lalu HW (mantan SVP Integrated Supply Chain); AS (Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping); MH (Senior Manager PT Trafigura); dan IP (Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi).

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit