TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Dua Kelompok Curanmor Tangerang Ditangkap Polisi

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:30 WIB
Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan. Foto : Ist
Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan. Foto : Ist

TANGERANG - Dua kelompok pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dari Polsek Batuceper, Kota Tangerang. Sebanyak 4 orang terduga pelaku curanmor pun turut diamankan.

 

Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan, mengatakan pihaknya berhasil membongkar aksi kedua kelompok curanmor tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat.

 

“Dari laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor, empat orang pelaku dari dua kelompok berbeda berhasil ditangkap,” kata Kompol Gunawan, Sabtu (12/7/2025).

 

Dua orang pelaku berinisial RP dan IR merupakan pelaku curanmor roda dua. Sementara, dua orang pelaku lainnya yakni SD dan SL merupakan pelaku curanmor roda empat.

 

Pihak kepolisian berhasil menangkap keempat terduga pelaku tersebut dalam operasi penindakan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Batuceper. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti kunci letter T hingga senjata tajam.

 

“Dalam kasus pencurian roda dua, kedua pelaku tertangkap bersama barang bukti dua unit sepeda motor, kunci letter T, hingga senjata tajam jenis badik,” jelasnya.

 

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti mobil boks Mitsubishi L300 hasil curian pelaku SD dan SL.

 

“Sementara itu, dua pelaku lain yang mencuri mobil boks Mitsubishi L300 dibekuk bersama barang bukti satu unit mobil boks, sepeda motor, tang potong, gembok, dan rantai yang telah dirusak, serta sejumlah kunci palsu,” lanjut Gunawan.

 

Akibat perbuatannya, keempat pelaku kini disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Keempat pelaku pun terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit