Koruptor Dilarang Pakai Masker, Setuju?

JAKARTA - KPK tengah menggodok aturan baru yang bakal melarang tersangka korupsi menutup wajah, seperti dengan masker, saat digiring ke hadapan publik. Langkah ini memicu perdebatan di ruang publik. Setuju atau tidak?
Usulan ini pertama kali disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Dia mengakui, hingga saat ini belum ada regulasi yang secara eksplisit melarang tersangka menutupi wajah saat ditampilkan dalam konferensi pers.
“Kalau menutup wajah, pakai kaca mata dan sebagainya, memang belum ada larangan. Belum ada aturan yang mengatur,” ujar Tanak.
Dia memandang, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa menjadi landasan hukum untuk mengatur larangan memakai penutup wajah bagi koruptor saat dipublikasikan. “RUU KUHAP itu sedang dalam proses pembahasan di DPR, dan dalam KUHAP mungkin ada tambahan mengenai hal ini,” lanjutnya.
Dia pun menyarankan agar masyarakat menyuarakan aspirasi mereka ke DPR, agar aturan larangan penutup wajah bisa masuk dalam revisi KUHAP yang kini tengah dibahas. Jika aturan itu berlaku, akan muncul efek psikologis terhadap pelaku korupsi ketika wajahnya dibuka ke hadapan publik.
Langkah ini, menurut Tanak, sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi dalam pemberantasan korupsi. Jika wajah para pelaku ditampilkan secara terbuka, masyarakat bisa mengenali siapa saja yang telah mencuri uang rakyat. Transparansi itu diharapkan akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Apabila seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ditangkap dan ditahan, kemudian perlu di-publish, itu harus diperlihatkan. Supaya mereka malu. Ini perlu diatur dalam Undang-Undang,” pungkas Tanak.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan, saat ini lembaganya sedang menyusun mekanisme penerapan aturan tersebut. Sebab, belum ada aturan teknis yang mengatur hal itu secara detail.
“KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya, dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait, khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan,” jelas Budi.
Fenomena tersangka menutupi wajah saat digiring ke Gedung Merah Putih sudah sangat umum. Banyak tersangka korupsi tetap menjadikan masker sebagai ‘atribut wajib’ saat tampil di hadapan kamera.
Dalam enam bulan terakhir, KPK setidaknya telah menggelar 10 konferensi pers penahanan tersangka korupsi. Dalam tayangan kanal YouTube resmi KPK, mayoritas tersangka tampil mengenakan masker.
Kondisi ini berbeda pemandangan pengumuman tersangka di Kejaksaan dan Kepolisian. Di Kejaksaan, tersangka ditampilkan tanpa penutup wajah. Di Kepolisian, wajah para pelaku kejahatan umumnya dibuka saat konferensi pers.
Namun, wacana pelarangan penggunaan masker bagi tersangka ini menuai pro dan kontra. Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas menilai, langkah tersebut bisa menimbulkan persoalan hukum jika langsung diterapkan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Karena tidak ada aturan yang melarang, jadi nantinya akan rawan digugat. Itu risikonya,” kata Hasbiallah, Sabtu (12/7/2025).
Dia juga mengingatkan bahwa kebiasaan menutup wajah selama ini berkaitan erat dengan asas praduga tidak bersalah. Kebiasaan tersangka menutupi wajahnya merupakan bentuk penafsiran terhadap asas tersebut.
“Kalau saat ini praktik tersebut berubah karena KPK membuat penafsiran baru, ya silakan saja. Tapi, mungkin akan ada gugatan atau uji materi terhadap aturan yang akan diterapkan KPK,” ucapnya.
Namun, Hasbiallah tidak menutup kemungkinan usulan tersebut dimasukkan dalam revisi KUHAP yang sedang dibahas. “Masalah tersebut bisa saja diakomodir dan jadi aturan baku yang berlaku efektif. Ini saran saya ya,” ujarnya.
Sementara, anggota Komisi III DPR Rusdi Kirana memandang bahwa penggunaan masker oleh tersangka korupsi bukan masalah besar. Menurutnya, persoalan itu lebih bersifat persepsi dan sopan santun, bukan ranah regulasi.
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu