Tak Berizin, Showroom Mobil Listrik Ternama di Cipayung Disegel Petugas

CIPUTAT - Bangunan bakal showroom salah satu mobil listrik ternama yang terletak di wilayah Kelurahan Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), disegel petugas, Kamis (17/7).
Penyegelan dilakukan lantaran diduga tak berizin. Selain menyegel bangunan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel juga menyetop seluruh jenis pekerjaan.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Alfachry menuturkan, penyegelan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB siang tadi.
"Tim sudah turun ke lapangan. Di lokasi, kita temui ada beberapa pekerja yang masih beraktivitas. Anggota kita langsung melakukan penyegelan," ujar Muksin kepada Tangselpos.id.
Muksin mengatakan, ada alihfungsi bangunan di lokasi tersebut yang sebelumnya bekas salah satu pasar swalayan yang kini tengah masih dalam tahap renovasi. Namun dalam pekerjaan itu, pihak showroom belum mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Lokasi itu sebelumnya digunakan sebagai tempat usaha dan sekarang sedang dilakukan renovasi. Katanya mau dialihfungsikan. Sekarang ada perubahan fungsi dan bangunannya sedang direhab, diduga tanpa memiliki PBG," jelas Muksin.
Sebelum penyegelan ini dilakukan, Muksin menyebut telah memanggil pihak showroom sebelumnya. Yang bersangkutan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023, yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, mengatur tentang bangunan gedung.
"Pelanggarannya karena tidak memiliki PBG. Kita sudah pernah panggil pihak terkait, bahkan Jumat lalu mereka datang ke kantor dan mengakui bahwa perizinan belum selesai," ungkapnya.
Muksin menegaskan bahwa selama penyegelan ini berlangsung, tidak boleh ada aktivitas pekerjaan sampai pihak pengelola memiliki PBG.
"Tidak boleh ada aktivitas pekerjaan sampai mereka memiliki PBG. Kalau masih ada pekerjaan setelah disegel, kami akan tindak tegas lagi. Bisa kami datangi dan segel ulang," tegasnya.
Untuk langkah selanjutnya, Muksin mengatakan Satpol PP akan melakukan koordinasi dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR).
"Kita tunggu pihak terkait menyelesaikan PBG-nya. Tindaklanjutnya nanti kita koordinasikan dengan Dinas Cipta Karya. Saat ini juga sedang disiapkan peraturan wali kota (Perwal) sebagai turunan dari Perda tentang Bangunan Gedung," pungkasnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu