Polisi Bongkar Markas Judol Internasional di 3 Kota, Salah Satunya di Tangerang

TANGERANG - Bareskrim Polri berhasil membongkar markas judi online (judol) jaringan internasional yang mengoperasikan situs Tanjung899 dan Akasia899 yang bermarkas di Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Tangerang.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani, menjelaskan bahwa para pelaku yang terlibat dalam jaringan internasional tersebut diketahui memiliki server di Cina dan juga Kamboja.
“Situs judi online dikendalikan para tersangka ini memiliki server yang berada di Cina dan Kamboja, di mana domain yang digunakan oleh para tersangka yang ada di Indonesia ini adalah Akasia899 dan Tanjung899,” jelas Djuhandani, Jumat (18/7/2025).
Jaringan tersebut berhasil diungkap polisi setelah adanya laporan terkait masyarakat terkait aktivitas judi online. Pihak kepolisian pun melakukan penindakan secara serentak pada 13 Juni 2025 lalu di sejumlah lokasi.
Lokasi yang digerebek polisi berada di sebuah perumahan elit di Desa Cikeas Udik, Kabupaten Bogor, dua rumah di Jalan Haji Harun IV, Kota Bekasi, dan juga dua unit rumah di Perumahan Villa Tangerang Regensi Baru, Kabupaten Tangerang.
Ketiga markas judol yang berada di wilayah berbeda itu diketahui juga memiliki bos yang berbeda-beda. Salah satu bosnya adalah pelaku berinisial AN yang berhasil ditangkap saat sedang berlibur di Bali. AN memiliki peran sebagai pengelola server sekaligus marketing judol tersebut.
“Jadi tiga TKP ini bosnya beda-beda. AN itu yang mengendalikan di Tangerang. Dua lagi itu RA dan DN,” ungkapnya.
Para tersangka ini memiliki setidaknya 2.648 SIM Card untuk mengirimkan promosi atau iklan judol dengan cara broadcast kepada para pengguna aplikasi pesan singkat WhatsApp secara acak.
"Dengan kartu perdana dari berbagai provider tersebut, pelaku melakukan aktivasi akun WhatsApp dan dengan akun tersebut mereka melakukan promosi dengan cara mengirimkan pesan secara broadcast," jelasnya.
Total dari penggerebekan yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil mengamankan 22 orang tersangka dengan sejumlah barang bukti mulai dari 354 unit handphone, 18 kartu ATM, hingga 5 buah buku tabungan.
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu