TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Polisi Dalami Dugaan Jaringan Pembawa Molotov Saat Demo Mahasiswa

Reporter: Farhan
Editor: AY
Minggu, 14 Juni 2026 | 14:09 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Foto : Ist
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Foto : Ist

JAKARTA — Polisi masih mendalami motif di balik tindakan ANH (24) yang diduga membawa tiga botol bom molotov saat demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau memberi arahan.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyelidikan saat ini difokuskan pada motif tersangka, asal-usul pembuatan botol bersumbu tersebut, hingga kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak tertentu.


ANH diamankan di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan gerbang utama Gedung DPR RI, sekitar pukul 15.30 WIB pada Jumat (12/6/2026). Dari pemeriksaan terhadap tas ranselnya, polisi menemukan tiga botol berisi cairan mudah terbakar yang dilengkapi sumbu. Seluruh barang bukti telah disita untuk kepentingan penyidikan.


Setelah menjalani pemeriksaan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan ANH sebagai tersangka. Polisi menyebut yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya.


Dari keterangan awal, ANH mengaku datang ke kawasan DPR setelah melihat dan terpengaruh ajakan demonstrasi yang beredar melalui media sosial beberapa hari sebelumnya.


Dalam pengembangan kasus, polisi turut memeriksa seorang pria berinisial R yang diketahui berangkat bersama tersangka menuju lokasi aksi. Namun hingga kini status R masih sebagai saksi.


Penyidik masih mendalami apakah R mengetahui atau memiliki keterlibatan dalam rencana membawa benda berbahaya tersebut.


Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Polisi juga menekankan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat tetap dihormati, tetapi tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan publik akan diproses sesuai ketentuan hukum.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit