Jalur Kereta Api Lebak Bakal Ditata
Tingkatkan Pelayanan, Keamanan & Keselamatan Transportasi

LEBAK - Pihak PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta (Daop 1) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Penataan dan Pengembangan Kawasan Pada Wilayah Jalur Kereta Api di Kabupaten Lebak, Selasa (22/7).
Kesepakatan antara dua belah pihak itu, bertujuan untuk mewujudkan sinergitas antar lembaga dalam peningkatan pelayanan, keamanan, dan keselamatan transportasi publik di wilayah Kabupaten Lebak.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Executive Vice President KAI Daop 1 Jakarta, Yuskal Setiawan, dan Bupati Kabupaten Lebak, Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya, di atas Kereta Api Inspeksi (KAIS) 4 yang dioperasikan secara khusus sebagai Kereta Api Luar Biasa (KLB) dengan rute Rangkasbitung-Merak pp.
Executive Vice President Daop 1 Jakarta, Yuskal Setiawan mengatakan, kerja sama itu menjadi langkah penting dalam mendorong penataan wilayah, dan optimalisasi kawasan sekitar jalur kereta api di Kabupaten Lebak.
“KAI mendukung penuh langkah kolaboratif ini untuk menciptakan kawasan transportasi publik yang tertib, aman, dan terintegrasi. Kami percaya, kerjasama ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pengembangan daerah, dan kemudahan akses bagi masyarakat,” kata Yuskal.
Sementara, Bupati Kabupaten Lebak, Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya mengatakan, pemerintah daerah bersama instansi terkait memberikan apresiasi dan akan memberikan dukungan penuh terhadap kerja sama ini.
“Saya sebagai Bupati Lebak, siap membersamai PT. KAI untuk mewujudkan transportasi umum yang representatif, lebih tertata dan berdaya guna,” kata Hasbi.
Hasbi menilai, kerja sama yang dilakukan oleh pihaknya dengan PT. KAI, bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan transportasi publik yang lebih ramah dan nyaman.
“Dengan penataan kawasan ini, selain memperindah wilayah sekitar jalur kereta, kita juga memastikan keselamatan masyarakat serta menciptakan lingkungan transportasi publik yang lebih ramah dan nyaman,” tandasnya.
Untuk diketahui, Kesepakatan bersama itu, berlaku selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal 22 Juli 2025 hingga 21 Juli 2030, dan akan menjadi dasar dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama teknis dan implementatif selanjutnya.
kerja sama ini juga mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya tujuan ke-11 (Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan) dan tujuan ke-9 (Infrastruktur yang Tangguh, Inovatif, dan Berkelanjutan).
Diharapkan melalui sinergi antara KAI dan Pemkab Lebak, kawasan sekitar jalur kereta api dapat lebih tertata secara fungsional maupun estetis, sekaligus memperkuat sistem transportasi publik yang aman, nyaman, dan ramah lingkungan bagi masyarakat.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 22 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu