TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Wanita Pencari Kerja di Jaksel Ditipu, Motornya Dibawa Kabur

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Jumat, 25 Juli 2025 | 17:27 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Wanita berinisial FEN yang merupakan pencari kerja asal Cipayung, Jakarta Timur, ditipu oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik kios ponsel. Motor miliknya itu pun dibawa kabur setelah wawancara kerja di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

 

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengatakan peristiwa yang terjadi pada Selasa (22/7) lalu itu berawal ketika korban diajak oleh temannya untuk mengikuti wawancara kerja di sebuah restoran cepat saji.

 

“Korban diajak temannya untuk ikut interview kerja di sebuah restoran cepat saji di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan,” kata Kompol Murodih, Jumat (25/7/2025).

 

Di sana, korban bertemu dengan seorang pria yang mengaku sebagai pemilik konter ponsel. Korban pun ditawarkan pekerjaan dengan bayaran Rp2,5 juta ditambah uang makan per hari sebanyak Rp50 ribu.

 

Tawaran yang tampak menjanjikan itu kemudian membuat korban tergiur. Setelah sesi wawancara berakhir, pelaku kemudian meminta korban untuk mengantarkannya membeli perlengkapan administrasi kerja.

 

“Korban diminta untuk mengantar pelaku ke fotokopi yang berada di Jalan Raya Casablanca, kemudian korban diminta uang Rp50.000 untuk membeli kuitansi, nota, dan buku untuk bekerja di counter handphone,” jelasnya.

 

Pada saat korban masuk ke dalam, pelaku malah kabur dengan membawa sepeda motor milik korban. Korban pun langsung membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pihak kepolisian juga sudah berhasil mengamankan terduga pelaku.

 

“Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku penipuan,” ucap Murodih.

 

Saat ini, terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Ia pun terancam hukuman penjara hingga 4 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit