Dikasih Lebel Premium, Tapi Kualitas Medium
Pengusaha Ritel Diminta Turunkan Harga Beras

JAKARTA - Pemerintah meminta produsen dan pelaku usaha ritel menurunkan harga jual beras yang kualitasnya tidak sesuai dengan standar beras premium. Langkah korektif ini dilakukan tanpa menarik produk dari peredaran, guna menjaga keterjangkauan dan ketersediaan pangan pokok masyarakat.
Permintaan ini menyusul temuan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait beredarnya beras berlabel premium yang tidak memenuhi standar mutu.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menjelaskan, penegakan hukum terhadap pelanggaran label dan mutu beras premium dilakukan dengan pendekatan ultimum remedium, yaitu mengedepankan penyelesaian secara persuasif.
Pendekatan ini penting agar tidak mengganggu distribusi beras di tingkat konsumen. Jadi, tidak ada beras yang ditarik. Hanya harganya disesuaikan dengan kualitas dalam kemasan,” kata Arief dalam keterangan resmi Bapanas, Senin (28/7/2025).
Menurut Arief, beras dengan kadar beras rusak (broken rice) mencapai 20 persen tidak boleh dijual setara dengan harga beras premium.
“Jadi harus disesuaikan, antara Rp 12.500 sampai Rp 14.900 per kg di Zona 1,” ucapnya.
Menurutnya, sejumlah jaringan ritel telah menurunkan harga sekitar Rp 1.000 per kemasan lima kilogram. Namun, penyesuaian harga secara menyeluruh dinilai masih perlu dilakukan.
Arief juga menyampaikan, pihaknya telah menjalin komunikasi langsung dengan pelaku usaha ritel agar seluruh harga produk mencerminkan mutu aktual.
“Saya tegaskan, jangan ada lagi yang menjual beras biasa dengan harga premium,” tandasnya.
Langkah ini, menurut Arief, sejalan dengan pendekatan keberlanjutan dalam kebijakan pangan nasional. Dia menyarankan agar stok yang telah beredar tetap dijual, tetapi dengan harga yang sesuai mutu.
Untuk apa ditarik? Dijual murah saja. Lebih baik tetap diberikan ke masyarakat, tapi jangan dijual seharga beras premium,” pintanya.
Bapanas juga mendorong masyarakat melakukan pengecekan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) secara mandiri, melalui laman resmi lembaga tersebut.
“Transparansi dan pelabelan yang akurat menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap distribusi pangan nasional,” kata Arief.
Di tengah tantangan ketahanan pangan, Pemerintah ingin memastikan ekosistem perberasan nasional berjalan sehat.
“Produsen dan pedagang tidak boleh mengambil margin berlebih atas dasar label yang menyesatkan. Stabilitas harga harus dicapai dengan prinsip keadilan, baik bagi petani, pelaku usaha maupun konsumen,” ujar Arief.
Panel Harga Pangan Bapanas per 25 Juli mencatat tren penurunan harga beras nasional, baik jenis premium maupun medium. Di Zona 1, harga beras premium turun dari Rp 15.488 menjadi Rp 15.458 per kilogram (kg). Sementara, beras medium turun dari Rp 13.943 menjadi Rp 13.898 per kg. Penurunan serupa juga tercatat di Zona 2 dan 3.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan juga menekankan pentingnya kejujuran dalam pelabelan produk.
“Kalau berasnya bukan premium, jangan diberi label premium dan dijual dengan harga tinggi. Kalau masih main-main, Satgas Pangan sudah panggil 14 perusahaan. Jangan bohongi rakyat,” tegas Zulkifli dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) soal pangan di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Satgas Pangan Polri mengungkapkan, setidaknya terdapat tiga produsen yang diduga menjual beras berlabel premium yang tidak memenuhi syarat kadar air dan batas maksimal broken rice.
Label yang tidak sesuai dengan isi ini termasuk pelanggaran mutu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2024.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 12 jam yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 7 jam yang lalu