Anak Dibawah Umur Dijual Untuk Jadi PSK
Empat Pelaku Dibekuk, Tiga Dalam Pengejaran Polisi

PANDEGLANG - Berawal dari media sosial Facebook, korban berinisial HW (15) warga Pandeglang yang masih dibawah umur dan bersekolah tingkat SMP, harus menjadi korban penjualan untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Sebelum dijadikan PSK, korban terlebih dahulu diiming-imingi kerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) oleh tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial NN (21). Namun pada faktanya korban dijadikan PSK, hingga kasus ini terbongkar korban sudah melayani sebanyak 5 laki-laki hidung belang.
Atas kejadian yang menimpa anaknya, orang tua korban telah melaporkan ke Polres Pandeglang. Dan pihak Satreskrim Polres Pandeglang berhasil membongkar kasus tersebut, dan berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang berstatus suami istri.
Adapun ke empat pelaku itu, yakni peran penjual inisial NN (21) dan suaminya inisial ST (23) warga Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, dan peran mucikari atau pembeli inisial AA (24) dan suaminya RFP (25) warga Kabupaten Bogor. Mereka dibekuk polisi kediamannya masing-masing.
Namun, ada tiga orang tersangka masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni inisial RE, IM, dan AR.
Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi mengungkapkan, korban dijual tersangka kepada mucikari di Kabupaten Bogor seharga Rp 1,5 juta. “Dijualnya Rp 1,5 juta, dan baru dibayarkan Rp 600 ribu oleh mucikari. Pelaku dari Pandeglang berkomunikasi dengan mucikari dari Bogor itu via michat,” kata AKBP Dhyno, Rabu (30/7).
Awalnya jelas Kapolres, korban tidak ingin melanjutkan perjalanannya saat diberi tahu bukan kerja sebagai ART di daerah Tangerang. Namun karena korban tidak ada uang untuk mengembalikan Rp 600 ribu, akhirnya terpaksa korban ikut ke Bogor dan jadi PSK.
“Kemudian selama di sana, yang bersangkutan (korban,red) hanya dikasih makan dan minum. Kurang lebih dua hari di wilayah Kabupaten Bogor, dan melayani ada 5 laki-laki hidung belang dengan bayaran 200-300 ribu. Korban belum dibayar, Janjinya akan dibayar setelah melayani laki-laki sebanyak 250 kali,” jelasnya.
Selama di Bogor lanjutnya, korban sempat mulai tidak betah, akhirnya berusaha menghubungi orang tuanya. “Jadi orang tuanya memutuskan untuk menjemput anaknya, kemudian melaporkan TPPO ini kepada Polres Pandeglang, dan kami langsung menindak tegas hingga menangkap para pelaku,” ungkapnya.
Hasil dari penyelidikan yang dilakukan polisi, para pelaku baru pertama kali melakukan kejahatan TPPO tersebut. “Baru kali ini para tersangka melakukan TPPO. Ada tiga lagi yang ditetapkan sebagai DPO, masih kami upayakan melakukan pencarian,” tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Sementara, tersangka inisial NN mengakui perbuatannya. Dan dia berkilah, kejahatan TPPO yang dilakukannya itu baru pertama kali. “Ya saya melakukan perdagangan orang, baru kali ini. Saya kenal korban dari Facebook, dan kalau mucikarinya saya kenal dari teman,” katanya singkat.
Senada, mucikari dari Kabupaten Bogor inisial Aa berkilah baru pertama kali menjadi mucikari. “Baru kali ini, kita nggak ada target. Sistemnya gaji, per bulan PSK kita gaji Rp 5,5 juta. Baru kenal dengan orang Pandeglang, dari tangan ke tangan oleh saudara R,” katanya.
Pos Banten | 12 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 17 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Opini | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 16 jam yang lalu
Pos Banten | 4 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu