Oknum Ketua RT dan RW di Tangerang Diduga Peras Kontraktor, Kini Jadi Tersangka

TANGERANG - Oknum ketua RT berinisial S (35) dan ketua RW berinisial HS (51), diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang kontraktor di salah satu SMP di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada, mengatakan saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara selama 9 tahun.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Kombes Andi, Kamis (31/7/2025).
Keduanya tertangkap basah sedang melakukan pemerasan terhadap korban di ruang kelas salah satu SMP tersebut. Pada awalnya, korban yang hendak melakukan pekerjaan di lokasi tersebut berinisiatif untuk menemui ketua lingkungan setempat.
Namun pada saat korban menemui sebagai bentuk koordinasi, korban malah dimintai uang sejumlah puluhan juta oleh kedua pelaku.
“Namun saat menemui tersangka HS dan S, korban dimintai uang sebesar Rp35 juta,” ungkapnya.
Korban yang hanya sanggup membayar Rp15 juta itu pun menolak permintaan pelaku. Namun, keduanya tetap meminta uang Rp30 juta kepada korban. Jika korban tidak membayar, pelaku akan menutup akses distribusi bahan material bangunan.
“Karena merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke polisi dan kami langsung tindaklanjuti,” ucapnya.
Pihak kepolisian setelah menerima laporan terkait peristiwa tersebut langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp30 juta.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 16 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu