Bakom RI Tegaskan Pelaku Teror Air Keras Aktivis KontraS Tak Mewakili Institusi
JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa keterlibatan empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, merupakan tindakan individu dan tidak mencerminkan sikap institusi secara keseluruhan.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Angga Raka Prabowo, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat aparat kepolisian dan TNI dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, respons profesional ini penting untuk menjaga kepercayaan publik.
“Kami mengapresiasi upaya kepolisian yang dengan cepat berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Angga di Jakarta, Kamis (19/3/2026).
Angga menegaskan, pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap warga negara. Ia memastikan proses hukum akan berjalan tegas, transparan, dan akuntabel tanpa memandang latar belakang pelaku.
“Siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pemerintah juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut dan berharap korban segera pulih. Selain itu, Angga menilai sikap terbuka TNI dalam menangani kasus ini sebagai wujud komitmen menjaga integritas institusi.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, guna menjaga situasi tetap kondusif selama proses hukum berlangsung.
“Pemerintah mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyikapi informasi serta tidak menyebarkan kabar yang belum jelas kebenarannya,” katanya.
Angga menegaskan, negara berkomitmen penuh dalam melindungi ruang demokrasi dan menjamin hak-hak warga negara.
“Negara memastikan ruang demokrasi tetap aman dan terlindungi,” ujarnya.
Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Yusri Nuryanto, mengonfirmasi bahwa empat oknum anggota TNI telah diamankan. Mereka berinisial Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BWH, dan Serda ES, yang berasal dari Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
“Saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI empat orang yang diduga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujar Yusri di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Saat ini, para tersangka ditahan di Puspom TNI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara antara empat hingga tujuh tahun.
Pihak berwenang masih mendalami motif di balik serangan yang terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Jakarta Pusat tersebut.
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu












