TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

PPATK Jangan Rugikan Nasabah Taat Aturan

Reporter: Farhan
Editor: AY
Minggu, 03 Agustus 2025 | 09:47 WIB
Logo PPATK . Foto : Ist
Logo PPATK . Foto : Ist

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencabut pemblokiran rekening dormant. Instruksi ini dinilai sebagai respons tepat atas keresahan masyarakat akibat pembatasan akses ke rekening mereka.

 

Anggota Komisi XI DPR Amin Ak memuji langkah cepat Pemerintah tersebut. "Saya menghargai keputusan Pak Prabowo yang mendengarkan aspirasi rakyat dan segera mengambil tindakan korektif,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (2/8/2025).

 

Diketahui, PPATK mulai membuka kembali sejumlah rekening dormant atau tidak aktif yang sempat diblokir. Hal ini dilakukan usai Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana, Rabu (30/7/2025).

 

Amin melanjutkan, kebijakan pemblokiran harus berjalan dengan prinsip keadilan dan transparansi. Bank Indonesia (BI) dan PPATK diminta segera memberikan sosialisasi terkait kriteria pemblokiran, mekanisme pengaduan, serta prosedur pengaktifan kembali rekening. Terutama, jika ada kebijakan serupa di masa depan.

 

“Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang transparan. BI dan PPATK harus memastikan bahwa nasabah yang taat aturan tidak dirugikan,” tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera ini (PKS) ini.

 

Rekening dormant atau yang belum diperbarui datanya, lanjut dia, seharusnya tidak serta-merta diblokir tanpa pemberitahuan. Harus ada mekanisme yang lebih manusiawi. "Kami juga meminta percepatan proses verifikasi bagi nasabah yang rekeningnya terblokir tanpa alasan kuat," tandasnya.

 

Selain itu, Amin mengimbau masyarakat tetap tenang dan segera menghubungi bank terkait atau saluran pengaduan BI atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika mengalami kendala. Dengan langkah ini, diharapkan keseimbangan antara pencegahan kejahatan keuangan dan perlindungan hak nasabah dapat tercapai.

 

“Kami akan terus memantau perkembangan ini, memastikan kebijakan keuangan tetap melindungi kepentingan masyarakat,” janji dia.

 

Sementara, anggota Komisi XI DPR Anna Mu’awanah mengaku banyak mendapat laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat rekening mereka diblokir tanpa pemberitahuan yang jelas oleh PPATK. Padahal tidak semua rekening tersebut digunakan untuk aktivitas mencurigakan atau melanggar hukum.

 

Ada yang digunakan untuk menabung dalam jangka panjang, atau digunakan hanya untuk kebutuhan tertentu seperti pembayaran sekolah atau kegiatan musiman,” ujar Anna dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025).

 

Anna meminta PPATK dan otoritas terkait agar lebih bijak dalam menetapkan parameter rekening tidak aktif. Berikan notifikasi lebih awal kepada pemilik rekening sebelum dilakukan tindakan pemblokiran.

 

Untuk itu, ia mengusulkan beberapa langkah konstruktif. Pertama, pemetaan yang akurat. Lakukan klasifikasi akurat antara rekening tidak aktif karena faktor administratif biasa dan rekening yang memang patut dicurigai secara transaksional.

 

Kedua, Pemberitahuan Bertahap. Sebelum dilakukan pemblokiran, pihak bank mesti memberikan notifikasi berjenjang kepada nasabah, baik melalui email, SMS, maupun aplikasi perbankan.

 

Ketiga, Skema Rekonsiliasi. Pemerintah perlu mendorong adanya forum antara PPATK, OJK, dan perbankan untuk mengevaluasi kebijakan pemblokiran rekening agar tidak merugikan masyarakat umum yang tidak terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal.

 

Terakhir, Literasi Keuangan. Hal ini penting dilakukan untuk memperkuat literasi keuangan masyarakat, termasuk sosialisasi mengenai ketentuan rekening dormant dan potensi konsekuensinya.

 

Komisi XI DPR, lanjutnya, mendukung langkah-langkah pemberantasan kejahatan keuangan, tapi jangan sampai masyarakat kecil yang justru menjadi korban. "Penegakan harus berimbang antara kepentingan hukum dan perlindungan hak publik,” tegas politikus PKB ini.

 

Sebagai informasi, kebijakan pemblokiran rekening dormant alias non aktif selama 3 bulan oleh PPATK menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Data terakhir menunjukkan bahwa 28 juta rekening telah diblokir dengan dana mencapai triliunan rupiah.

Komentar:
ePaper Edisi 04 Agustus 2025
Berita Populer
03
Danantara Bikin Aturan Ketat Soal Tantiem

Nasional | 1 hari yang lalu

05
Kasus Beras Oplos, Polri Tetapkan 3 TSK

Nasional | 1 hari yang lalu

06
Tangsel Tuan Rumah Kejuaraan Karate Asia Pasifik

TangselCity | 2 hari yang lalu

07
Bersih Hati, Bersih Kota

Opini | 2 hari yang lalu

09
Bang Andra Percantik Jalan Rusak Di Pandeglang

Pos Banten | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit