TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

MRC Kembali Kali Tak Penuhi Panggilan, Kejagung Red Notice Ke Interpol

Reporter & Editor : AY
Selasa, 05 Agustus 2025 | 08:09 WIB
MRC tersangka kasus minyak mentah. Foto : Ist
MRC tersangka kasus minyak mentah. Foto : Ist

JAKARTA - Tersangka kasus korupsi minyak mentah, MRC, kembali tak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung. Pria yang dikenal sebagai “taipan migas” itu tidak merespons surat panggilan ketiga yang dilayangkan Korps Adhyaksa.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memastikan, langkah hukum lanjutan sedang dipersiapkan. Pihaknya tak akan tinggal diam menghadapi MRC, yang telah tiga kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka.

 

“Konfirmasi dari penyidikan memang sampai sore ini (kemarin), belum diketahui MRC akan datang,” sebut Anang di Kejagung, Jakarta, Senin (4/7/2025).

 

Pemanggilan ketiga ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang dijalankan Kejagung terhadap MRC sebagai tersangka, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. 

 

Kejagung sebelumnya sudah dua kali melayangkan surat panggilan, tapi MRC tak kunjung datang. Pertama, pada Kamis (24/7/2025) dan kedua, Senin (28/7/2025).

 

“Memang hari ini dijadwalkan pemanggilan tanggal 4 Agustus, dan sesuai dengan surat panggilan kita pada minggu lalu yang ditujukan ke alamat yang ada di kita dan sudah diterbitkan, diumumkan juga di harian nasional,” sebut Anang.

 

Dengan tiga kali panggilan tak direspons, Kejagung kini membuka opsi penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap MRC. Tak hanya itu, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah meminta kepada Polri agar nama MRC diajukan red notice ke markas Interpol di Lyon, Prancis, untuk memperluas pencarian dan penangkapan.

 

Anang menyebut, saat ini proses pengumpulan data dan perlengkapan administrasi sedang berjalan. Semua persyaratan, termasuk dokumentasi pemanggilan, tengah disusun sebagai dasar pengajuan resmi ke Interpol.

 

“Jika disetujui, selanjutnya akan diumumkan red notice terhadap MRC ke seluruh negara dan semua imigrasi di dunia,” kata Anang.

 

Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah merampungkan berkas perkara. Menurut Anang, proses penyusunan dakwaan terhadap tersangka lainnya masih berlangsung.

 

“Tim JPU masih dalam penyusunan surat dakwaan dan administrasi, mungkin dalam waktu dekat akan segera dilimpah ke pengadilan,” ujarnya.

 

MRC bukan nama asing di dunia migas Indonesia. Dia dikenal sebagai aktor kunci dalam sejumlah kebijakan impor minyak dan produk turunan energi. 

 

Dalam kasus yang disidik Kejagung, MRC diduga menjadi beneficial owner dari perusahaan PT OTM, yang ditengarai memainkan harga dan distribusi minyak mentah untuk keuntungan pribadi maupun kelompok.

 

Kejagung menyebut, MRC terlibat dalam praktik manipulasi tata niaga minyak mentah sejak 2018 hingga 2023. Kasus ini menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp 285.017.731.964.389 (Rp 285 Triliun).

 

Berdasarkan data Imigrasi, MRC tercatat keluar dari Indonesia menuju Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 6 Februari 2025. Sejak saat itu, dia tidak pernah kembali.

 

Menteri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto ikut memastikan soal keberadaan MRC di luar negeri. “Kalau nggak salah di Malaysia,” ujar Agus saat ditemui di Hotel Shangri-La Jakarta, Senin (4/8/2025).

 

Agus menuturkan, permintaan bantuan terhadap Pemerintah Malaysia sudah dilakukan sebagai upaya pencarian. Kendati demikian, Agus mengatakan yurisdiksi tiap-tiap negara berbeda-beda dan Pemerintah Indonesia tidak bisa memaksa.

 

“Ya, kan yurisdiksi negara beda. Kita sudah minta bantuan, tapi kan kita tunggu follow up dari mereka. Kita kan nggak bisa memaksakan yurisdiksi negaranya masing-masing,” ungkapnya.

 

Di sisi lain, Agus menyebut paspor MRC telah dicabut sebagai respons atas permintaan pencekalan dari Kejagung. Dia berharap langkah ini dapat mempermudah pencarian MRC.

 

Sebelumnya, Pemerintah Malaysia telah menunjukkan sikap kooperatif. Saat berada di Jakarta dalam kunjungan resmi, Perdana Menteri Anwar Ibrahim menyatakan negaranya tidak akan ikut campur dalam urusan hukum yang melibatkan MRC. 

 

Anwar juga menyatakan siap bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia jika ada permintaan resmi untuk membantu proses pencarian MRC. Dia pun mengaku sudah ada komunikasi melalui jalur diplomatik. “Kita ikut jalur hukum saja. Tidak ada masalah,” ucap Anwar.

 

Dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto, Anwar telah menyampaikan sikap terbuka Malaysia untuk bekerja sama dalam proses hukum. Namun, dia menegaskan, Malaysia tetap memerlukan kejelasan status hukum seseorang sebelum bisa menindaklanjuti.

 

“Apa statusnya, dan apa kasusnya harus jelas. Saya tidak bisa menindak berdasarkan tuduhan saja,” ujarnya.

 

Dalam sidang parlemen Malaysia pekan lalu, Wakil Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Alamin ikut menegaskan bahwa negaranya tidak akan memberikan perlindungan terhadap MRC.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit