TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

SEA Games 2025

Indeks

Dewan Pers

2 Lokasi SIM Keliling Bogor, Rabu 06 Agustus 2025

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Rabu, 06 Agustus 2025 | 05:52 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

BOGOR - Bagi warga Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Bogor yang sudah disediakan.

 

Layanan SIM Keliling pada hari ini, berlokasi di Ramayana Tajur Dan Mall BTW

 

Pendaftaran dari pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.

 

Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

 

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

 

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

 

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy,

2. Membawa SIM asli yang masih 

     berlaku,

3. Tes Psikologi SIM,

4. Surat Keterangan Sehat.

 

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Bogor semoga bermanfaat.

Komentar:
ePaper Edisi 22 Desember 2025
Berita Populer
01
03
08
Dihantam Angin, Rumah Lansia Rata Dengan Tanah

Pos Banten | 2 hari yang lalu

09
Warga Serpong Bawa Sampah Ke Gedung DPRD

TangselCity | 2 hari yang lalu

10
SIM Keliling Tangerang Kota Sabtu 20 Desember 2025

Pos Tangerang | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit