TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Cegah Kriminalisasi Kritik, MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah

Reporter & Editor : AY
Minggu, 30 Agustus 2026 | 08:37 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan pidana penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kriminalisasi terhadap kritik dan menjaga kebebasan berpendapat.


Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno MK, Jumat (28/8/2026). MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan seperti manusia. Karena itu, perlindungan terhadap martabat lembaga negara tidak seharusnya dilakukan dengan membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik.


MK menilai Pasal 240 dan 241 berpotensi menimbulkan penafsiran yang luas dalam penegakan hukum. Kondisi tersebut dapat memicu kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi, dan pendapat yang sah serta menimbulkan efek takut (chilling effect) di tengah masyarakat.


Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 UU KUHP bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.


Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Ricky Tamba menghormati putusan tersebut. Menurutnya, putusan MK bukan kemenangan pihak tertentu, melainkan penegasan bahwa kritik merupakan bagian penting dari demokrasi.


“Pemerintah tidak boleh alergi terhadap kritik. Kritik yang keras sekalipun harus dijawab dengan data, kinerja, dan argumentasi, bukan dengan kriminalisasi,” tegas Ricky.


Ia menambahkan, kebebasan berpendapat tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab. Kritik terhadap kebijakan pemerintah harus dibuka seluas-luasnya, sementara tindakan yang masuk kategori fitnah, pencemaran nama baik, atau tindak pidana lainnya tetap berada dalam koridor hukum.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit