TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

BBWSC3 Alokasikan Rp 4,4 Miliar untuk Pembebasan Lahan Tanggul Ciujung

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi
Kamis, 07 Agustus 2025 | 21:34 WIB
Sungai Ciujung.(Istimewa)
Sungai Ciujung.(Istimewa)

SERANG - Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) mengalokasikan anggaran Rp 4.450.000.000 untuk pengadaan tanah pada proyek pembangunan tanggul Sungai Ciujung yang berada di Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang. Anggaran tersebut berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air TA 2025.

 

“Besaran alokasi anggaran untuk pengadaan tanah pada DIPA Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Tahun Anggaran 2025 untuk tanggul Sungai Ciujung sebesar Rp 4.450.000.000,” ungkap Kepala BBWSC3, Dedi Yudha Lesmana, melalui surat dinas bernomor: HM/01-AZ/421 yang diterima tangselpos.id, Kamis (7/8/2025).

 

Terkait dengan waktu pembebasan lahan, Dedi menyebut, berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 596/Kep.99-Huk/2020 yaitu berlaku selama dua tahun dan sudah diperpanjang satu tahun sampai dengan tahun 2023. “Keputusan Gubernur Banten Nomor 101 Tahun 2024 berlaku selama dua tahun sampai tahun 2026,” tambahnya.

 

Terkait kendala pembebasan lahan yang dilaksanakan oleh Pelaksana Pengadaan Tanah dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Serang terjadi karena beberapa hal. Kata Dedi, kendala tersebut antara lain objek pengadaan tanah yang akan diberikan ganti kerugian masih dipersengketakan kepemilikannya, pihak yang berhak tidak diketahui keberadaannya dan kelengkapan pemberkasan administrasi dan bukti kepemilikan pihak yang berhak. “Urgensi dari pemeliharaan Sungai Ciujung adalah agar Sungai Ciujung mampu menampung debit banjir hingga Q25 tahunan,” tukasnya.

 

Mengenai mekanisme pelaksanaan pengadaan tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Serang berdasarkan sejumlah aturan. Regulasi yang mengatur tersebut seperti, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pasal 27 ayat 2 Pelaksanaan Pengadaan Tanah.

 

“Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 itu pelaksanaan pengadaan tanah meliputi inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Kemudian penilaian ganti kerugian, musyawarah penetapan ganti kerugian, pemberian ganti kerugian, dan pelepasan tanah instansi,” bebernya.

 

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

 

Terakhir Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit