TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Bedah Rumah Sedot Anggaran Rp 26 M, Tahap Dua Sisa 169 Unit

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Jumat, 08 Agustus 2025 | 07:15 WIB
Kepala Bidang Permukiman Disperkimta Tangsel, Anung Indra Kumara saat meninjau proses pembangunan RUTLH warga di salah satu kelurahan di Tangsel.
Kepala Bidang Permukiman Disperkimta Tangsel, Anung Indra Kumara saat meninjau proses pembangunan RUTLH warga di salah satu kelurahan di Tangsel.

SETU-Sebanyak 369 rumah warga yang masuk katagori tidak layak huni dibedah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Saat ini sudah 200 unit dibedah dan menyisakan 169 unit. 

 Adapun anggaran yang dialokasikan untuk bedah rumah diambil dari APBD 2025 mencapai Rp 26 miliar lebih.

 

Kepala Bidang Permukiman Disperkimta Kota Tangsel, Anung Indra Kumara mengatakan, secara keseluruhan sisa rumah tak layak huni (RUTLH) warga akan dilaksanakan bulan depan.

 

"Kemarin yang tahap satu berjumlah 200 sudah selesai. Sekarang lagi menyelesaikan tahap dua yang menyisakan 169 unit. Insha Allah bulan depan mulai dilaksanakan," kata Anung di Gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis (7/8).

 

Anung mengaku, optimis sisa RUTLH warga Tangsel berjumlah 169 tersebut bisa rampung hingga akhir tahun ini. "Bisa kekejar, rata-rata untuk satu unit RUTLH itu kan dikerjakan antara 45 hari hingga 2 bulan. kita optimis akhir tahun ini bisa selesai semua," ungkapnya.

 

Anung belum tahu persis jumlah RUTLH warga Tangsel yang akan dibedah pada 2026 mendatang. Sebab, program RUTLH saat ini sedang dilakukan pembahasan bersama DPRD Kota Tangsel.

 

"Per unitnya itu dianggarkan Rp 75 juta. Kalau 2026 baru dibahas, baru masuk KUA-PPAS. Masih tentatif, mungkin jumlahnya nggak berbeda dengan tahun ini, bisa lebih bisa kurang," jelas Anung.

 

Program bedah rumah masyarakat Tangsel, menurut Anung, selama ini tak pernah ada kendala. Sebab untuk proses pembangunannya melibatkan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) di tiap-tiap kelurahan. 

 

"Karena kalau bedah rumah ini lokasi dan persyaratannya sudah jelas. Luas bangunan yang rumahnya kita bedah itu 30 meter persegi. Kalau untuk yang lebih besar dari itu, nggak tercover. Karena anggarannya kecil, makanya ini kan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Jadi kalau yang rumahnya gede, nggak masuk kriteria bedah rumah," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit