KPK Amankan Bupati Kolaka Timur Usai Rakernas Partai NasDem

SULSEL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil mengamankan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis. Dia diamankan setelah selesai mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/8/2025) malam.
Usai diamankan, Abdul Azis langsung dimintai keterangan awal oleh KPK di Markas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Sudah (diamankan) semalam dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Jumat (8/8/2025).
“Setelah selesai Rakernas,” sambung pimpinan berlatarbelakang jaksa itu, menjelaskan penangkapan terhadap Abdul Azis.
Fitroh menuturkan, Abdul Azis akan dibawa ke Jakarta pada hari ini juga.
Pukul 15.00 WIB Insya Allah tiba di K4 (Gedung Merah Putih),” ungkapnya.
Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Abdul Azis sudah diamankan.
"Benar, yang bersangkutan sudah diamankan oleh tim KPK. Perkiraan tiba di Jakarta siang atau sore ini," ujar Budi, Jumat (8/8/2025)
Sebelumnya, KPK menyampaikan, OTT tersebut terkait dengan dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan rumah sakit.
"Terkait dengan perkaranya, terkait dengan DAK pembangunan rumah sakit. Peningkatan kualitas atau status RS. Pagu anggarannya Rp 150 miliar," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Asep menjelaskan, OTT itu dilakukan di tiga lokasi, yaitu di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Jadi, yang sudah selesai dan tim sampai di sini (Gedung KPK) yang di Jakarta dan di Sultra," ungkapnya.
Dari dua lokasi OTT itu, telah diamankan tujuh orang, terdiri dari pihak swasta dan pegawai negeri.
"Dari swastanya ada, kemudian dari pegawai negeri sipilnya juga ada," tuturnya.
Sementara tim di Makassar, Sulawesi Selatan, belum kembali ke Gedung Merah Putih KPK.
Nanti rekan-rekan tinggal di tunggu saja,” ucap Asep.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan tersebut, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Nasional | 2 hari yang lalu
Opini | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 10 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Opini | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Opini | 6 jam yang lalu