TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Petugas Satpol PP Sita 173 Botol Miras Ilegal Di Ciledug

Reporter & Editor : Redaksi
Rabu, 13 Agustus 2025 | 08:45 WIB
Barang bukti minuman keras yang berhasil disita oleh Satpol PP Kota Tangerang.
Barang bukti minuman keras yang berhasil disita oleh Satpol PP Kota Tangerang.

TANGERANG - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Tangerang bersama Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantib) Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, melaksanakan operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol.

Penyisiran yang dilakukan pada Senin (11/8) malam itu berlangsung pada sejumlah pertokoan yang dicurigai menjual miras dengan berdasarkan pengamatan dan pelaporan masyarakat di wilayah tersebut.

 

Kepala Seksi (Kasi) Trantib pada Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo menyebutkan, pihaknya mendapati salah satu toko berkedok jualan plastik dan mika di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Paninggilan Utara yang menjual bebas minuman keras dengan kadar alkohol hingga di atas 10 persen.  

 

“Kita amankan sebanyak 173 botol miras berbagai ukuran dan merek dari satu tempat berkedok toko yang menjual plastik," ucapnya, Selasa (12/8).

 

Ia menyatakan, selain penegakan Perda, operasi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta kondusifitas di lingkungan masyarakat terutama menjelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI). 

 

“Toko itu telah menjadi target petugas namun setiap kali didatangi selalu dalam kondisi tutup atau tidak ada aktivitas. Hal ini karena sudah beberapa kali kedapatan berjualan,” ujarnya.

 

Dia menambahkan, selain menyita miras, petugas membawa dua penjaga toko dimintai keterangan, untuk kemudian diajukan ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) serta terancam dilakukan penyegelan lantaran sudah beberapa kali dilakukan penggerebekan.

 

“Oleh karenanya, kami dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat agar turut serta menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit