TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

245 Orang Langsung Bebas Ribuan Warga Binaan Terima Remisi

Reporter: Yuliawati Saripudin
Editor: Redaksi
Selasa, 19 Agustus 2025 | 07:44 WIB
Gubernur Andra Soni saat menyerahkan remisi kepada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang. Foto : Humas Pemprov
Gubernur Andra Soni saat menyerahkan remisi kepada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang. Foto : Humas Pemprov

SERANG - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Banten Muhammad Ali Syeh Banna menyampaikan, remisi umum diberikan kepada 6.025 warga binaan dan remisi dasawarsa diberikan kepada 6.683 warga binaan pada seluruh unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Provinsi Banten.

 

Hal itu ia sampaikan dalam Penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang, Jl Raya Serang Pandeglang Km. 4, Karundang, Kota Serang, Minggu (17/8). Pemberian remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke - 80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

 

"Untuk yang diberikan remisi umum dan bebas langsung sebanyak 220.

Sedangkan yang diberikan remisi dasawarsa dan bebas langsung sebanyak 25 orang," ujarnya.

 

Selanjutnya, dirinya juga berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi dan langsung bebas untuk dapat memberikan prilaku yang baik saat kembali di lingkungan masyarakat.

"Kepada warga binaan yang bebas diharapkan bisa diterima oleh keluarga dan masyarakat, serta memberikan manfaat untuk dirinya, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara," pungkasnya.

 

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni turut menghadiri dan membacakan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pemberian remisi kepada warga binaan dalam rangka HUT Ke - 80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

 

Membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Andra menegaskan, pemberian remisi umum dan dasawarsa itu diharapkan dapat menjadi momentum sebagai motivasi untuk WBP dapat berprilaku baik. Mematuhi peraturan yang berlaku dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.

"Dan tunjukkan sikap berperilaku yang lebih baik dalam mengikuti tahapan proses pembinaan di masa yang akan datang," katanya.

 

Andra Soni juga berpesan kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi umum dan dasawarsa dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya. 

"Menjadi insan dan pribadi yang lebih baik dan menjadi individu yang dapat diterima oleh masyarakat, aktif berperan dalam pembangunan, dan menjadi warga yang dapat bertanggungjawab," imbuhnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit