Mendes: Pengelolaan Dana Desa Harus Lebih Transparan

JAKARTA - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) optimistis program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diluncurkan pada Februari lalu akan memperkuat tata kelola dana desa di seluruh Indonesia. Melalui program ini, pengelolaan dana desa diharapkan jadi lebih transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menjelaskan, program Jaga Desa merupakan hasil kolaborasi antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kemendes. Kerja sama ini penting untuk memastikan dana desa yang jumlahnya sangat besar dapat digunakan sesuai aturan.
“Dana Desa mencapai Rp 71 triliun, khusus Lampung saja Rp 2,3 triliun. Lewat aplikasi Jaga Desa, dana tersebut diharapkan tersalurkan sesuai peruntukannya. Seperti untuk program ketahanan pangan, penanganan stunting dan pengentasan kemiskinan ekstrem sesuai Permendesa Nomor 2 Tahun 2024,” ujar Yandri dalam keterangannya, Senin (18/8/2025). Menurutnya, melalui program Jaga Desa, para kepala desa akan mendapatkan pendampingan dan arahan dari kejaksaan. Tujuannya agar “Pak Kades” tidak salah langkah dalam mengelola dana.
Dengan program ini, Kepala Desa akan didampingi dan dibimbing kemudian diarahkan agar tidak terpeleset menggunakan Dana Desa,” tegasnya.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengungkapkan, dia juga telah meminta Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Kejagung menambahkan fitur koperasi desa (Kopdes) Merah Putih dalam aplikasi Jaga Desa. Pasalnya, saat ini semua kepala desa menjadi pihak yang memberi persetujuan untuk Proposal Bisnis Kopdes Kopdes nantinya akan mengajukan pinjaman ke bank, dan bisnis yang dijalankan harus dirinci melalui Musyawarah Desa Khusus.
“Kalau pengawasannya sudah terintegrasi di aplikasi, maka jalannya usaha koperasi bisa lebih transparan. Mudahmudahan semua desa di Lampung, dan juga daerah lain di Indonesia, bisa semakin maju,” harapnya.
JAM Intel Reda Manthovani menerangkan, program Jaga Desa berfokus pada monitoring dan pendampingan agar dana desa dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan masyarakat. Para Kepala Kejaksaan Negeri diberi mandat untuk memberikan bimbingan langsung kepada para kepala desa tanpa biaya apapun.
“Penindakan tetap ada, tetapi sesuai arahan Jaksa Agung, pendekatannya lebih mengutamakan pembinaan terlebih dahulu. Jadi, kepala desa tidak perlu khawatir, karena tujuan utamanya adalah pencegahan,” kata Reda.
Olahraga | 15 jam yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu