TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Komisi VIII DPR Wanti-wanti Keterlambatan PK Haji, Jemaah Khusus Terancam Gagal Berangkat

Reporter: Farhan
Editor: AY
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:48 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA — Ribuan calon jemaah haji khusus berpotensi gagal berangkat pada musim haji 2026 akibat belum cairnya dana Pengembalian Keuangan (PK) yang masih tertahan di rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

 

Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) segera mengambil langkah konkret dengan membentuk tim verifikasi administrasi khusus. Upaya tersebut dinilai penting agar proses pencairan PK jemaah haji khusus tidak melewati batas waktu yang ditentukan.

 

“Diperlukan koordinasi yang lebih intensif serta pendampingan teknis secara khusus agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” ujar Hidayat, Selasa (6/1).

 

Sebelumnya, sebanyak 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah menyampaikan peringatan kepada Kemenhaj mengenai risiko gagal berangkatnya jemaah haji khusus tahun depan. Mereka menilai keterlambatan pencairan PK menghambat proses pengurusan visa hingga pembayaran berbagai layanan di Arab Saudi.

 

Padahal, pembayaran paket layanan haji di Arab Saudi telah dibuka sejak 4 Januari hingga 1 Februari 2026, sementara batas akhir pembayaran layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) ditetapkan pada 4 Januari 2026.

 

Hidayat memahami adanya penyesuaian regulasi yang dilakukan Kemenhaj demi meningkatkan perlindungan jemaah. Namun, dengan jadwal penyelenggaraan haji yang semakin ketat, ia menilai pendampingan administratif kepada PIHK menjadi krusial agar seluruh kuota haji Indonesia—baik reguler maupun khusus—dapat terserap optimal.

 

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), kendala utama pencairan PK berasal dari proses verifikasi dokumen pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji (Siskohat). Permasalahan tersebut mencakup integrasi data kesehatan jemaah melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu bidang Kesehatan (Siskohatkes).

 

Menurut Hidayat, tahun 2025 menjadi momentum transisi penting karena pengelolaan Siskohat resmi beralih dari Kementerian Agama ke Kemenhaj. Selain itu, integrasi penuh data kesehatan jemaah untuk pertama kalinya diterapkan, sehingga memunculkan berbagai kendala teknis, baik pada haji reguler maupun khusus.

 

Sebagai solusi, ia menyarankan agar Kemenhaj menyiapkan skema darurat berupa verifikasi manual. Bahkan, jika keterbatasan sumber daya manusia menjadi kendala, Hidayat mengusulkan pembukaan program magang bagi mahasiswa manajemen haji dan umrah guna mempercepat proses administrasi.

 

Ia menegaskan bahwa BPKH telah memastikan dana PK haji khusus maupun Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler dalam kondisi aman dan siap dicairkan setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi. Hidayat juga mengapresiasi Kemenhaj yang tetap membuka layanan bagi jemaah reguler meski di hari libur, dan berharap kebijakan serupa diterapkan bagi jemaah haji khusus melalui PIHK.

 

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menekankan pentingnya kesiapan teknis dalam masa transisi penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke Kemenhaj. Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan yang bersentuhan langsung dengan calon jemaah harus menjadi prioritas.

 

“Komisi VIII terus menjalankan fungsi pengawasan agar proses transisi ini tidak menimbulkan hambatan di lapangan,” kata Dini.

 

Ia menyebutkan, persiapan haji 2026 saat ini telah memasuki tahap pelunasan biaya. Di Jawa Timur, sekitar 70 persen calon jemaah telah menyelesaikan pelunasan. Pemerintah menargetkan seluruh proses pelunasan rampung sesuai batas waktu pada awal Januari 2026.

 

Dini juga memastikan kesiapan akomodasi jemaah di Arab Saudi telah mencapai sekitar 80 persen, tanpa ditemukan kendala berarti pada fasilitas dasar. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan manasik haji di daerah agar calon jemaah memiliki pemahaman yang menyeluruh mengenai pelaksanaan ibadah.

 

Selain itu, ia menilai wacana pembangunan Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi berpotensi menekan biaya penyelenggaraan haji. “Presiden Prabowo menginginkan pelaksanaan ibadah haji yang efisien agar beban biaya jemaah dapat dikurangi,” ujarnya.

 

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, memastikan pihaknya berkomitmen menyelesaikan proses pelunasan dan penerbitan PK jemaah haji khusus sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

 

“Kami terus melakukan koordinasi rutin dengan PIHK agar seluruh proses dapat dipercepat dan berjalan optimal,” kata Ian.

 

Ia menjelaskan bahwa dana PK harus segera ditransfer ke rekening PIHK di Arab Saudi agar pembayaran layanan jemaah dapat dilakukan tepat waktu. Meski masih terdapat penyesuaian sistem dan regulasi yang memengaruhi pencairan, Ian optimistis seluruh kendala dapat diatasi dalam waktu dekat.

 

Untuk mengantisipasi risiko kuota haji khusus tidak terserap, pemerintah telah menyiapkan langkah mitigasi dengan meningkatkan kuota cadangan dari 50 persen menjadi 100 persen. Kuota cadangan tersebut diambil dari nomor urut berikutnya yang seharusnya berangkat pada tahun selanjutnya.

 

Selain itu, Kemenhaj juga tengah mengkaji penerapan kebijakan darurat, termasuk pembukaan layanan pelunasan pada akhir pekan, guna mempercepat proses administrasi.

 

“Kami memastikan jemaah yang telah melunasi biaya akan segera diproses PK-nya agar tidak mengganggu kontrak layanan PIHK di Arab Saudi,” pungkas Ian.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit