Pelajar di Serang Cabuli Pacarnya hingga Hamil, Berujung Dilaporkan Polisi

SERANG - Seorang remaja berinisial NE (17) diduga mencabuli pacarnya yakni NE yang berusia 15 tahun hingga hamil di kawasan Cikande, Kabupaten Serang. Akibatnya, NE saat ini dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, mengatakan saat ini pihaknya sudah menerima laporan terkait dugaan pencabulan tersebut dan tengah melakukan penyelidikan.
“Orang tuanya laporan karena anaknya hamil,” kata AKP Andi, Selasa (19/8/2025).
Kasus tersebut berawal ketika NE kepergok masuk ke dalam kamar korban secara diam-diam pada Minggu (17/8) dini hari. Setelah ketahuan, ia langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Pelaku dan korban sendiri diketahui merupakan pelajar SLTA yang sudah menjalin hubungan berpacaran sejak Februari 2025.
“Pelajar SLTA ini kemudian digelandang ke Mapolsek Carenang. Setelah menjalani pemeriksaan, ternyata NE nekat menyelinap masuk lewat jendela,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku dan korban diduga sudah melakukan hubungan intim sebanyak empat kali, sampai akhirnya korban hamil.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menambahkan bahwa sejumlah alat bukti juga sudah berhasil diamankan, seperti test pack hingga pakaian korban.
“Barang bukti yang diamankan satu buah test pack serta pakaian korban dan tersangka,” ucapnya.
Akibatnya, saat ini NE telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Ia pun terancam hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Olahraga | 22 jam yang lalu
Olahraga | 4 jam yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 4 jam yang lalu
Pos Banten | 12 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu