Pemprov DKI Akan Usut Pelaku Perusakan CCTV Saat Demo Ricuh Di Pejompongan

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan mengusut tuntas pelaku perusakan kamera pengawas atau CCTV saat aksi demo ricuh di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, kemarin, Senin (25/8). Perusakan itu diduga dilakukan massa untuk menghindari identifikasi aparat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan tindakan merusak fasilitas publik tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun.
Kami sangat menyayangkan adanya perusakan CCTV yang merupakan fasilitas publik. Hak menyampaikan pendapat memang dijamin, tapi kebebasan itu harus diiringi rasa tanggung jawab,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (26/8).
Budi menekankan CCTV berperan penting menjaga keamanan kota, terutama saat terjadi insiden di lapangan. Menurutnya, merusak kamera pengawas sama saja menghalangi upaya penegakan hukum.
CCTV berperan krusial untuk memantau kondisi lapangan, terutama saat terjadi insiden. Merusak fasilitas ini sama saja menghalangi upaya penegakan hukum serta berpotensi menimbulkan situasi yang tidak kondusif,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa perusakan fasilitas umum masuk dalam ranah pidana, yakni Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu menyebut setiap orang yang sengaja merusak, menghancurkan, atau membuat suatu barang tidak dapat dipakai bisa dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau dikenai denda.
Diskominfotik menegaskan Pemprov DKI akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius. Mereka berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut siapa pelaku perusakan CCTV saat demo ricuh berlangsung.
“Pelaku harus diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bersama,” tutup Budi
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 7 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu