TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Polisi Gerebek Warung Di Ciputat, 2 Orang Diamankan

Diduga Jual Obat Golongan G

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Jumat, 26 Juni 2026 | 07:59 WIB
UNGKAP KASUS OBAT TERLARAMG - Polres Tangsel berhasil ungkap warung yang jual obat terlarang di Ciputat.
UNGKAP KASUS OBAT TERLARAMG - Polres Tangsel berhasil ungkap warung yang jual obat terlarang di Ciputat.

CIPUTAT-Sebuah warung yang menjual obat golongan G tanpa izin di kawasan Ciputat, Kota Tangeran Selatan (Tangsel) digerebek petugas pada Rabu (24/6) malam. Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 19:28 WIB tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penjualan obat-obatan terlarang. 

 

 Penggerebekan dilakukan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan Polres Tangsel dalam menekan peredaran narkoba dan obat golongan G ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.

 

 Selain mengamankan dua terduga pelaku, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi obat-obatan ilegal.

 

 Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba maupun obat daftar G tanpa izin. “Polres Tangsel serius memberantas peredaran obat daftar G ilegal,” ujar Boy. 

 

 Menurut Boy, peredaran obat golongan G ilegal merupakan ancaman serius yang dapat merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Karena itu, Polres Tangsel terus meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan terhadap lokasi-lokasi yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan maupun penjualan obat-obatan terlarang.

 

 Ia menegaskan, bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dan obat golongan G ilegal. “Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat golongan G ilegal di wilayah Tangsel,” tegasnya.

 

 Selain melakukan penindakan, Boy juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran barang-barang terlarang tersebut.

 

 Boy menilai, keterlibatan masyarakat sangat penting karena informasi dari warga sering kali menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba dan obat ilegal. “Kami mohon dukungan masyarakat untuk melaporkan tempat-tempat yang menjadi lokasi peredaran narkoba,” katanya.

 

 Menurutnya, kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi salah satu kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit