7 Personel Brimob Ditahan Divpropam Polri Usai Tabrakan Maut Dengan Ojol

JAKARTA - Tujuh personel Brigade Mobil (Brimob) resmi ditahan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri setelah insiden tabrakan maut dengan pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan yang meninggal dunia.
Penahanan diumumkan dalam doorstop hasil pemeriksaan awal di Lobby Gedung Divpropam Polri, Jumat (29/8/2025). Polri menegaskan komitmen untuk menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim memastikan langkah ini diambil untuk menjamin transparansi serta memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban dan masyarakat.
Dankor Brimob Polri Komjen Imam Widodo menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa kepada keluarga Affan. Ia menegaskan seluruh proses pemeriksaan diserahkan kepada Divpropam Mabes Polri.
Kami atas nama pribadi dan Bapak Dankor Brimob turut berbelasungkawa dengan perpulangnya saudara Affan. Semoga beliau diampuni segala dosanya dan keluarganya diberikan kesabaran. Saya juga memohon maaf kepada keluarga almarhum dan seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Imam.
Irjen Abdul Karim menambahkan, tujuh personel Brimob yang diduga melanggar kode etik profesi kepolisian telah diamankan di Divpropam. Mereka ditetapkan menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terhitung mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Kami pastikan tujuh orang terduga sudah diamankan di Divpropam Mabes Polri dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Dari hasil gelar perkara awal, disepakati mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” tegas Abdul Karim.
Dalam pemeriksaan, Polri juga melibatkan sejumlah lembaga eksternal, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenkumham Munafrizal Manan mengapresiasi langkah cepat Polri. Ia menilai keputusan penempatan khusus akan mempermudah proses investigasi.
“Kami melihat langsung proses pemeriksaan berjalan cepat dan transparan. Penempatan khusus selama 20 hari ini bertujuan untuk mempermudah proses investigasi,” kata Munafrizal.
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menegaskan pihaknya terus mengawasi jalannya pemeriksaan. Ia meminta masyarakat ikut mengawal agar penanganan kasus berjalan sesuai prinsip keadilan.
“Kami pastikan proses penegakan hukum berjalan dengan serius dan transparan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar mencerminkan rasa keadilan,” ujar Anam.
Polri menyebut pemeriksaan terhadap tujuh personel Brimob akan terus didalami. Proses melibatkan saksi, bukti, hingga keterangan tambahan dari pihak eksternal.
Olahraga | 10 jam yang lalu
Olahraga | 9 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 19 jam yang lalu
Ekonomi Bisnis | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu