Demokrat Taat Konstitusi Dan Dukung Putusan MK , Larang Wamen Rangkap Jabatan

JAKARTA - Partai Demokrat taat konstitusi dan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan ditegakkan. Putusan MK memiliki sifat yang tetap dan mengikat.
Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Herman Khaeron di Jakarta, Jumat (30/8/2025). Putusan MK, kata dia, memiliki keputusan tetap dan mengikat dan harus dijalankan.
"Meski, keputusan ini juga memberikan jeda waktu dua tahun," kata Herman.
Menurut Anggota Komisi VI DPR ini, putusan MK yang memberi ruang dua tahun untuk mengubah aturan yang ada, sudah cukup. Dua tahun masa transisi cukup untuk menjalankan putusan MK berjalan baik.
"Saya melihat putusan ini memberi ruang yang cukup untuk mengubah aturan, undang-undang yang mengatur ketentuan dimaksud harus disesuaikan dengan keputusan MK," jelasnya.
Ditanya apakah Demokrat akan memerintahkan wamen asal Demokrat mundur dari jabatan komisaris BUMN? Herman berkelit bahwa keputusan pemberhentian wamen ada di tangan Pemerintah.
Keputusannya ada di Pemerintah yang memiliki otoritas penempatan komisaris," imbuh Herman.
Partai Demokrat mendapat jatah satu wamen. Yaitu, Ossy Dermawan sebagai Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merangkap Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Sebelumnya, MK memberikan waktu maksimal dua tahun agar para wakil menteri yang merangkap jabatan mundur dan fokus pada urusan kementerian. MK menilai, jeda waktu ini untuk menghindari kekosongan hukum maupun ketidakpastian dalam implementasi putusan.
Karena itu, Mahkamah mempertimbangkan bahwa diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukum yang dibacakan pada putusan 128/PUU-XXIII/2025 di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Dalam batas penalaran yang wajar, Enny mengatakan, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Karena itu, kata dia, penting bagi MK menegaskan dalam amar putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri.
"Termasuk, sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," ucap Enny.
Diketahui, dari total 55 wakil menteri di Kabinet Merah Putih, sebanyak 43 di antaranya rangkap jabatan. Mereka adalah Sudaryono (Wakil Menteri Pertanian merangkap Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia), Helvy Yuni Moraza (Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merangkap Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia).
Selanjutnya, Diana Kusumastuti (Wakil Menteri Pekerjaan Umum merangkap Komisaris Utama PT Brantas Abipraya), Giring Ganesha (Wakil Menteri Kebudayaan merangkap Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk), Donny Ermawan Taufanto (Wakil Menteri Pertahanan merangkap Komisaris Utama PT Dahana).
Kemudian, Yuliot Tanjung (Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merangkap Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk), Veronica Tan (Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merangkap Komisaris PT Citilink Indonesia.
Selain itu, Diaz Hendropriyono (Wakil Menteri Lingkungan Hidup merangkap Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), Ratu Isyana Bagoes Oka (Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga merangkap Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel), Dyah Roro Esti Widya Putri (Wakil Menteri Perdagangan merangkap Komisaris Utama PT Sarinah (Persero).
Selanjutnya, Todotua Pasaribu (Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merangkap Wakil Komisaris Utama PT Pertamina), Angga Raka Prabowo (Wakil Menteri Komunikasi dan Digital merangkap Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Kemudian, Ossy Dermawan (Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merangkap Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk), Silmy Karim (Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, merangkap Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Ada juga, Dante Saksono Harbuwono (Wakil Menteri Kesehatan merangkap Komisaris PT Pertamina Bina Medika) dan Fahri Hamzah (Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman merangkap Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk).
Olahraga | 21 jam yang lalu
Olahraga | 21 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu