TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Demokrat Taat Konstitusi Dan Dukung Putusan MK , Larang Wamen Rangkap Jabatan

Reporter & Editor : AY
Sabtu, 30 Agustus 2025 | 07:06 WIB
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron. Foto : Ist
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron. Foto : Ist

JAKARTA - Partai Demokrat taat konstitusi dan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil men­teri (wamen) rangkap jabatan ditegakkan. Putusan MK memiliki sifat yang tetap dan mengikat.

 

Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Herman Khaeron di Jakarta, Jumat (30/8/2025). Putusan MK, kata dia, memiliki keputusan tetap dan mengikat dan harus dijalankan.

 

"Meski, keputusan ini juga memberikan jeda waktu dua tahun," kata Herman.

 

Menurut Anggota Komisi VI DPR ini, putusan MK yang memberi ruang dua tahun untuk mengubah aturan yang ada, su­dah cukup. Dua tahun masa tran­sisi cukup untuk menjalankan putusan MK berjalan baik.

 

"Saya melihat putusan ini memberi ruang yang cukup untuk mengubah aturan, undang-undang yang mengatur keten­tuan dimaksud harus disesuai­kan dengan keputusan MK," jelasnya.

 

Ditanya apakah Demokrat akan memerintahkan wamen asal Demokrat mundur dari jabatan komisaris BUMN? Herman berkelit bahwa keputu­san pemberhentian wamen ada di tangan Pemerintah.

 

Keputusannya ada di Pemerintah yang memiliki otoritas penempatan komisaris," imbuh Herman.

 

Partai Demokrat mendapat jatah satu wamen. Yaitu, Ossy Dermawan sebagai Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merangkap Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

 

Sebelumnya, MK memberikan waktu maksimal dua tahun agar para wakil menteri yang merang­kap jabatan mundur dan fokus pada urusan kementerian. MK menilai, jeda waktu ini untuk menghindari kekosongan hukum maupun ketidakpastian dalam implementasi putusan.

 

Karena itu, Mahkamah mempertimbangkan bahwa diper­lukan masa penyesuaian dimaksud paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo di­ucapkan," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukum yang diba­cakan pada putusan 128/PUU-XXIII/2025 di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

 

Dalam batas penalaran yang wajar, Enny mengatakan, per­aturan perundang-undangan di­maksud salah satunya adalah UU 39/2008. Karena itu, kata dia, penting bagi MK menegaskan dalam amar putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri.

 

"Termasuk, sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," ucap Enny.

 

Diketahui, dari total 55 wakil menteri di Kabinet Merah Putih, sebanyak 43 di antaranya rangkap jabatan. Mereka adalah Sudaryono (Wakil Menteri Pertanian merangkap Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia), Helvy Yuni Moraza (Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merangkap Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia).

 

Selanjutnya, Diana Kusumastuti (Wakil Menteri Pekerjaan Umum merangkap Komisaris Utama PT Brantas Abipraya), Giring Ganesha (Wakil Menteri Kebudayaan merangkap Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk), Donny Ermawan Taufanto (Wakil Menteri Pertahanan merangkap Komisaris Utama PT Dahana).

 

Kemudian, Yuliot Tanjung (Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merangkap Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk), Veronica Tan (Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merangkap Komisaris PT Citilink Indonesia.

 

Selain itu, Diaz Hendropriyono (Wakil Menteri Lingkungan Hidup merangkap Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), Ratu Isyana Bagoes Oka (Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga merang­kap Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel), Dyah Roro Esti Widya Putri (Wakil Menteri Perdagangan merangkap Komisaris Utama PT Sarinah (Persero).

 

Selanjutnya, Todotua Pasaribu (Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merangkap Wakil Komisaris Utama PT Pertamina), Angga Raka Prabowo (Wakil Menteri Komunikasi dan Digital merang­kap Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

 

Kemudian, Ossy Dermawan (Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merangkap Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk), Silmy Karim (Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, merangkap Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

 

Ada juga, Dante Saksono Harbuwono (Wakil Menteri Kesehatan merangkap Komisaris PT Pertamina Bina Medika) dan Fahri Hamzah (Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman merangkap Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk).

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit