TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

KTP Hingga KK Ludes Terbakar, Pemkot Siapkan Layanan Khusus Bagi Warga Asrama Polisi Serpong

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari selected
Senin, 08 September 2025 | 15:05 WIB
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan saat meninjau korban kebakaran. Foto : Ist
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan saat meninjau korban kebakaran. Foto : Ist

SERPONG - Kebakaran yang melanda asrama Polsek Serpong tidak hanya menghanguskan rumah seisinya, tetapi juga dokumen-dokumen kependudukan milik warga.

 

Saat musibah itu terjadi pada Rabu (3/9) lalu, banyak warga yang tak sempat menyelamatkan dokumen-dokumen penting, sepeti KTP, KK, dan berkas penting lainnya. Semuanya ludes terbakar, bersamaan dengan rumah yang selama ini menjadi tempat mereka berlindung dan berteduh. 

 

Untuk meringankan beban korban, Pemkot Tangsel menyiapkan layanan khusus agar dokumen kependudukan bisa segera diterbitkan kembali.

 

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menegaskan bahwa warga terdampak tidak perlu khawatir soal dokumen yang hilang atau rusak.

 

Dirinya pun sudah menginstruksikan agar pengurusan administrasi kependudukan dipercepat, tanpa biaya, dan didampingi pihak kelurahan.

 

“Sebagian ada yang berhasil menyelamatkan dokumennya, ada juga yang tidak. Kami sudah instruksikan agar pelayanan administrasi kependudukan dipercepat dan digratiskan. Pak Lurah akan membantu mengurus dokumen warga yang rusak, seperti KK, KTP, dan lainnya,” ujar Pilar, Senin (8/9). 

 

Lebih lanjut, Plt Kepala Disdukcapil Tangsel, Dwi Suryani menjelaskan, mekanisme penerbitan kembali dokumen akan dilakukan berdasarkan pendataan dari kelurahan dan kecamatan. Semua data korban akan dicocokkan dengan database kependudukan yang sudah tersimpan.

 

“Kalau KTP atau KK hancur, kami sudah punya datanya di sistem, jadi tinggal dicetak ulang. Tidak perlu perekaman ulang. Untuk akta kelahiran juga bisa dibuatkan salinan. Semua akan diproses sesuai kebutuhan masing-masing keluarga,” jelas Dwi.

 

Ia menambahkan, korban tidak perlu membuat surat kehilangan sebagai syarat administrasi. 

 

“Karena ini musibah kebakaran, cukup dengan berita acara kebakaran, itu bisa dijadikan dasar penerbitan dokumen,” tegasnya.

 

Dengan adanya layanan khusus ini, Pemkot Tangsel berharap korban kebakaran bisa segera mendapatkan kembali dokumen kependudukan yang penting untuk berbagai keperluan administrasi sehari-hari.

Komentar:
ePaper Edisi 08 September 2025
Berita Populer
01
Dipotong Pajak 15 Persen

Nasional | 2 hari yang lalu

06
Kualifikasi Piala Asia 2026

Olahraga | 1 hari yang lalu

08
Nadiem Tersangka, Istana Tidak Ikut Campur

Nasional | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit