Kemhan Tegaskan Hijab Tak Dilarang bagi Kadet Perempuan Unhan
JAKARTA — Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menegaskan tidak ada larangan penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI).
Penjelasan ini disampaikan menyusul informasi yang beredar mengenai aturan penggunaan hijab di lingkungan pendidikan Kadet Unhan.
Kemhan menyatakan, Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak memuat ketentuan yang secara spesifik melarang Kadet perempuan menggunakan hijab.
Sebaliknya, peraturan tersebut menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan Kadet. Para Kadet diarahkan untuk menjadi insan yang menjalankan ajaran agama dan kepercayaannya masing-masing, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi.
"Kadet diarahkan untuk menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi," demikian pernyataan resmi Kemhan, Minggu (23/8/2026).
Kemhan juga menegaskan, menjalankan ibadah dan pembinaan mental merupakan hak Kadet selama menjalani pendidikan di Unhan.
Aturan Saat Latihan Dasar Militer
Terkait penggunaan hijab saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer, Magelang, Kemhan menjelaskan bahwa terdapat kegiatan tertentu yang mengharuskan penyesuaian pakaian demi aspek keamanan dan keselamatan.
Penyesuaian tersebut terutama berlaku dalam kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak atau penggunaan perlengkapan latihan.
"Ketentuan tersebut merupakan pengaturan teknis dalam pelaksanaan Latsarmil, dan tidak dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama," jelas Kemhan.
Dalam kehidupan sehari-hari, Kadet perempuan Muslim tetap dapat menggunakan hijab di lingkungan tempat tinggal atau mess. Penggunaan hijab juga diperbolehkan dalam kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat menjalani magang.
Sementara dalam kegiatan pendidikan dan latihan, pakaian Kadet disesuaikan dengan jenis serta karakter kegiatan, dengan tetap memperhatikan prinsip keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan.
Peraturan Rektor Unhan juga menegaskan bahwa kegiatan istirahat, salat, dan makan dilaksanakan sesuai dengan kaidah agama dan kepercayaan masing-masing.
Menhan Minta Aturan Hijab Disesuaikan
Sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan, Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan agar ketentuan seragam Kadet Unhan disesuaikan sehingga mengakomodasi penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim.
Penggunaan hijab nantinya akan diatur secara seragam dan proporsional. Ketentuannya akan memperhatikan aspek kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta tidak mengganggu keleluasaan gerak selama mengikuti pendidikan dan latihan.
Kemhan menilai disiplin dan karakter pendidikan tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap pelaksanaan agama dan keyakinan.
Penyesuaian aturan tersebut sekaligus menjadi langkah untuk memperjelas ketentuan sebelumnya yang belum secara spesifik mengatur penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim. Dengan demikian, diharapkan terdapat kesamaan pemahaman dan penerapan dalam seluruh kegiatan pendidikan Kadet Unhan.
Kemhan memastikan akan terus mengevaluasi dan menyempurnakan penyelenggaraan pendidikan di Unhan untuk membentuk sumber daya manusia pertahanan yang profesional, disiplin, berkarakter, berwawasan kebangsaan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dan kebhinekaan sebagai bagian dari jati diri bangsa Indonesia.
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 19 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
TangselCity | 16 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu








