TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Hingga September, Realisasi Pajak Daerah Pandeglang Baru Mencapai 56,35 Persen

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi
Senin, 08 September 2025 | 22:37 WIB
Realisasi sembilan objek pajak daerah yang dikelola oleh Bapenda Pandeglang per 7 Semptember 2025.(Istimewa)
Realisasi sembilan objek pajak daerah yang dikelola oleh Bapenda Pandeglang per 7 Semptember 2025.(Istimewa)

PANDEGLANG - Realisasi sembilan objek pajak daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang hingga 7 September 2025, baru mencapai Rp 96.693.498.599 atau 56,35 persen dari target Rp 171.585.827.660. Dari sembilan objek pajak, terdapat tujuh objek pajak yang langsung dikelola oleh Bapenda Pandeglang. Ketujuh objek pajak tersebut yakni, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang terdiri atas lima jenis pajak. Kemudian Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Waleng, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang secara total terealisasi Rp 55.250.644.599 atau 58,11 persen dari target Rp 95.079.777.147.

 

Sisa dua objek pajak yakni Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan bagi hasil dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan realisasi Rp 41.442.854.000 atau 54,17 persen dari target Rp 76.506.050.503.

 

Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Pengendalian pada Bapenda Kabupaten Pandeglang, Yunisa Tri P menjelaskan, dari tujuh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan langsung Bapenda terealisasi sebesar 58,11 persen atau senilai Rp 55.250.644.599. Jumlah tersebut belum termasuk Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang sudah masuk Rp 41.442.854.000.

 

“Secara keseluruhan pajak yang kita kelola ketercapaiannya baru mencapai 56,35 persen atau senilai Rp 96.693.498.599. Jadi banyak kendala memang yang dihadapi oleh Bapenda dalam melakukan penagihan,” ujar Yunisa ketika ditemui tangselpos.id di kantornya, Senin (8/9/2025) siang.

 

Ia menjelaskan, secara persentase realisasi terkecil yakni pada pajak MBLB yang baru masuk Rp 476.950.515 atau 34,79 persen dari target Rp 1.371.109.979. Terkait dengan kondisi tersebut, pihaknya sudah melakukan pengawasan ke lokasi tambang. Diketahui beberapa lokasi tambang ini materialnya akan dikirim untuk pembangunan jalan tol Serang-Panimbang.

 

“Jadi kita akan rutinkan tiap bulan, kita akan turun untuk melakukan pengecekan material yang sudah mereka produksi. Ini juga kita sandingkan dengan data bulanan yang oleh para wajib pajak MBLB ini laporkan ke ESDM provinsi, apakah betul produksi mereka sekian dan pelaporan pajaknya sekian dan kita akan lanjutkan evaluasinya,” bebernya.

 

Selain Pajak MBLB, Yunisa juga melihat PBB-P2 yang secara target paling besar yakni Rp 43.485.613.178 namun baru terealisasi Rp 19.811.622.889 atau 45,56 persen. Pihaknya terus mendorong peningkatan realisasi PBB-P2 hingga batas akhir jatuh tempo pada 30 September.

 

“PBB-P2 itu dibagi menjadi tiga kewenangan, ada kewenangan desa, kewenangan kecamatan, dan kewenangan Bapenda. Jadi kalau lihat progresnya masih sama yakni di posisi 40 sekian persen, jadi otomatis desa juga mendorong, teman-teman DPMPD mendorong desa untuk melakukan percepatan dalam hal penagihan kepada wajib pajak untuk membayarkan pajaknya paling lambat 30 September,” sambungnya.

 

Terkait dengan penerimaan dua opsen, kata Yunisa, terjadi penurunan penerimaan pasca dilakukan perpanjangan hingga Oktober. Jika sebelumnya Bapenda Pandeglang bisa menerima opsen rata-rata Rp 300 juta dalam tiap harinya, namun pada Agustus hanya menerima Rp 300 juta untuk satu pekan.

 

“Per minggunya hanya menambah Rp 300 jutaan, padahal sebelumnya per hari Rp 300 juta, jadi sangat turun banyak. Jadi kita juga minta dibantu oleh teman-teman kecamatan untuk mengingatkan kembali masyarakat untuk segera membayar PKB karena ada program pemutihan yang diperpanjang hingga Oktober,” pungkasnya.(*)

Komentar:
ePaper Edisi 09 September 2025
Berita Populer
01
Dipotong Pajak 15 Persen

Nasional | 2 hari yang lalu

03
Kualifikasi Piala Asia 2026

Olahraga | 1 hari yang lalu

09
Nadiem Tersangka, Istana Tidak Ikut Campur

Nasional | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit