Belanja Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Pandeglang Naik Rp 5,3 Miliar, Berikut Rinciannya…
Wakil Rakyat Dinilai Tidak Memiliki Sense of Crisis

PANDEGLANG - Alokasi belanja gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dalam setiap tahun kerap mengalami kenaikan. Dalam dokumen APBD TA 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengalokasikan belanja gaji dan tunjangan anggota dewan Rp 28.305.814.726 kemudian dalam APBD TA 2025 menjadi Rp 33.644.384.300 atau naik sebesar Rp 5.338.569.574. Bahkan jika dibandingkan dalam APBD Murni TA 2024 dengan APBD Perubahan TA 2024, besaran belanja gaji dan tunjangan tersebut juga mengalami kenaikan sebesar Rp 26.513.120.208 dari sebelumnya Rp 26.513.120.208. Informasi yang diterima, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD TA 2025, wakil rakyat kembali meminta tambahan belanja ketika rapat antara Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Alokasi belanja gaji dan tunjangan itu digunakan untuk pembayaran uang representasi Rp 1.114.260.000, tunjangan keluarga 155.996.400, tunjangan beras 202.776.000, tunjangan jabatan Rp 1.615.677.000, uang paket Rp 95.508.000, tunjangan alat kelengkapan Rp 149.814.000, tunjangan komunikasi intensif Rp 6,3 miliar, tunjangan reses Rp 1.575.000.000, tunjangan kesejahteraan Rp 12.828.115.056, tunjangan perumahan Rp 12.720.000.000, tunjangan transportasi Rp 9.030.000.000, dan belanja pembebanan PPh Rp 506.237.844.
Wartawan tangselpos.id, sudah beberapa kali berupaya mengonfirmasi kepada Ketua DPRD Pandeglang, Tb. Khotibul Umam maupun Sekretaris DPRD, Suaedi Kurdiatna, namun tidak pernah menanggapi. Bahkan upaya pengajuan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Sekretariat DPRD Pandeglang melalui PPID Utama, hingga saat ini belum mendapat jawaban.
Tidak Memiliki Sense of Crisis
Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Pandeglang, Uday Suhada menyebut, para wakil rakyat mestinya introspeksi diri dan menggunakan nuraninya dalam mengalokasikan gaji dan tunjangannya.
“Saya ingin mengingatkan, bahwa mereka harus melihat kondisi riil di lapangan. Begitu banyak persoalan yang dihadapi rakyat Pandeglang. Jika keukeuh, itu namanya mereka miskin sense of crisis,” ungkap Uday, Senin (15/9/2025).
Pegiat antikorupsi ini berpandangan, Kabupaten Pandeglang saat ini dalam kondisi tidak sedang baik-baik saja. Banyak permasalahan, terutama masalah yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat yang belum selesai, seperti infrastruktur jalan, pelayanan kesehatan masih kurang, pendidikan masih rendah, angka kemiskinan semakin bertambah, angka pengangguran tinggi, hingga kondisi keuangan daerah yang defisit.
“Jadi lebih bijaklah, fikirkan berbagai persoalan itu. Jangan menunggu kesabaran rakyat habis,” pungkasnya.
Berikut Fasilitas yang Diterima Anggota DPRD Pandeglang
Dikutip dari Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 41 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang, wakil rakyat mendapat sejumlah fasilitas.
Sejumlah fasilitas tersebut mulai dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dewan (AKD), tunjangan komunikasi intensif, dana operasional, tunjangan kesehatan, pakaian dinas, tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, dan tunjangan reses. Selain dari fasilitas tersebut, wakil rakyat juga mendapatkan tambahan penghasilan melalui Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atau kunjungan kerja (kunker) yang biasanya dilaksakan dua kali dalam satu pekan.
Berikut daftar fasilitas yang diterima anggota DPRD Pandeglang:
Uang Representasi:
1. Ketua Rp 2.100.000;
2. Wakil Ketua Rp1.680.000;
3. Anggota Rp 1.575.000.
Tunjangan Keluarga:
1. Istri/Suami Ketua Rp 210.000;
2. Istri/Suami Wakil Ketua Rp 168.000;
3. Istri/Suami Anggota Rp 157.500;
4. Anak Ketua Rp. 42.000/anak;
5. Anak Wakil Ketua Rp 33.600/anak
6. Anak Anggota Rp 31.500.
Tunjangan Beras:
1. Tunjangan beras diberikan dengan mempedomani ketentuan tunjangan beras bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan besaran Rp 7.242,-/kilogram/orang;
2. Tunjangan beras diberikan 10 (sepuluh) kilogram/bulan/orang dengan jumlah keluarga paling banyak 4 (empat) orang.
Uang Paket:
1. Ketua Rp 210.000;
2. Wakil Ketua Rp 168.000;
3. Anggota Rp 157.500.
Tunjangan Jabatan:
1. Ketua Rp 3.045.000;
2. Wakil Ketua Rp 2.436.000;
3. Anggota Rp. 2.283.750.
TUNJANGAN ALAT KELENGKAPAN
Tunjangan Badan Musyawarah:
1. Ketua Rp 228.375;
2. Wakil Ketua Rp 152.250;
3. Anggota Rp. 91.350.
Tunjangan Komisi:
1. Ketua Rp 228.375;
2. Wakil Ketua Rp 152.250;
3. Sekretaris Rp 121.800;
4. Anggota Rp 91.350.
Tunjangan Badan Anggaran:
1. Ketua Rp 228.375;
2. Wakil Ketua Rp 152.250;
3. Sekretaris Rp 121.800;
4. Anggota Rp 91.350.
Tunjangan Badan Kehormatan:
1. Ketua Rp 228.375;
2. Wakil Ketua Rp 152.250;
3. Anggota Rp 91.350.
Tunjangan Badan Pembentukan Perda:
1. Ketua Rp 228.375;
2. Wakil Ketua Rp 152.250;
3. Anggota Rp 91.350.
(berubah) Tunjangan Alat Kelengkapan Lain kali 1 kali pembentukan:
1. Ketua
Masa bakti ½ – 1 ½bulan, Rp 228.375;
Masa bakti lebih dari 1 ½bulan, Rp 456.750;
2. Wakil Ketua
Masa bakti ½ – 1 ½bulan, Rp 152.250 ;
Masa bakti lebih dari 1 ½bulan, Rp 304.500;
3. Anggota
Masa bakti ½ – 1 ½bulan, Rp 91.350;
Masa bakti lebih dari 1 ½bulan, Rp 182.700
Tunjangan Komunikasi Intensif per orang tiap bulan, berdasarkan kelompok kemampuan keuangan daerah, yaitu sebesar :
a. Tinggi Rp 14.700.000;
b. Sedang Rp 10.500.000;
c. Rendah Rp 6.300.000.
Dana Operasional
Ketua DPRD, dengan kelompok kemampuan keuangan daerah (KKD):
1. Tinggi Rp 12.600.000;
2. Sedang Rp 8.400.000;
3. Rendah Rp 4.200.000.
Wakil ketua DPRD, dengan kelompok kemampuan keuangan daerah (KKD):
1. Tinggi Rp 6.720.000;
2. Sedang Rp 4.200.000;
3. Rendah Rp 2.520.000.
Tunjangan Transportasi:
Rp 11.800.000
Tunjangan Reses:
a. Tinggi Rp 14.700.000;
b. Sedang Rp 10.500.000;
c. Rendah Rp 6.300.000.
Tunjangan Perumahan:
1. Ketua DPRD Rp 12.000.000;
2. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 11.000.000; dan
3. Anggota DPRD Rp 10.000.000.(*)
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu