TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Gubernur Jabar: Saya Tidak Pakai APBD Untuk Makan

Reporter & Editor : AY
Selasa, 16 September 2025 | 09:06 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Foto : Ist
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Foto : Ist

BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menyampaikan penjelasan tentang komponen gaji, tunjangan, serta dana operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar. Pengungkapan tersebut bertujuan untuk memberi gambaran yang jelas terhadap pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat.

 

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Jabar, Akhmad Taufiqurrahman mengakui, pihaknya mendapat pertanyaan dari warga Jabar tentang komponen gaji, tunjangan, serta dana operasional gubernur dan wakil gubernur. Bahkan, ungkap dia, sebagian masyarakat dan pemberitaan media menilai, gaji gubernur dan wakil gubernur belum tersentuh efisiensi anggaran.

 

"Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pergeseran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor Sub Kegiatan 4.01.01.1.11.0001 terkait Penyediaan Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, belanja gaji dan tunjangan kepala daerah/wakil kepala daerah sebesar Rp 2,2 miliar per tahun," ujar Akhmad di Bandung, Jabar, Senin (15/9/2025).

 

Dari jumlah tersebut, urai dia, gaji pokok Rp 75 juta, tunjangan keluarga Rp 9,8 juta, dan tunjangan jabatan Rp 136,4 juta. Kemudian, iuran jaminan kesehatan sebesar Rp 7,7 juta, dan tunjangan beras Rp 7,1 juta.

 

Dalam pemberitaan sejumlah media, tunjangan beras sebesar Rp 7,1 juta, tertulis sebesar Rp 71 juta," jelas dia.

 

Lebih lanjut, Akhmad menjelaskan, pemberian gaji dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

 

Selain itu, lanjut dia, hal tersebut juga diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah, serta Janda/Dudanya.

 

"Pada infografik yang diterbitkan sejumlah media, besaran pendapatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat berjumlah Rp 33,2 miliar. Seharusnya, sebesar Rp 31 miliar per tahun," tandasnya.

 

Sementara, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi menegaskan, dirinya tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kebutuhan makan sehari-hari. Dia mengklaim, kebutuhan pangan harian keluarganya berasal dari lingkungan tempat tinggalnya di Lembur Pakuan, bukan dari rumah dinas gubernur di Gedung Pakuan.

 

"Semua bersumber dari tempat tinggal saya. Saya tinggal di Lembur Pakuan, bukan di Gedung Pakuan, bukan APBD," ujarnya.

 

Menurut Dedi, dilingkungan tempat tinggalnya terdapat sawah, kebun, kolam ikan, dan berbagai sumber pangan lain. Dengan begitu, dia tidak menggunakan anggaran Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan konsumsi.

 

"Insya Allah, saya tidak menggunakan dana APBD yang 14 miliar itu untuk makan," kata politisi Partai Gerindra itu.

 

Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya akan menggunakan APBD Provinsi Jabar, untuk program-program membawa dampak langsung terhadap peningkatkan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

 

"Anggaran APBD Pemerintah Jawa Barat diprioritaskan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk makan-makannya gubernur," tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit