Toko Barang Antik Di Ciputat Timur Dibobol Maling

CIPUTAT TIMUR-Sebuah toko barang antik di kawasan Ciputat Timur dibobol maling. Sejumlah barang berharga, mulai dari patung hingga teko India, raib digondol pelaku.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu (21/9) sekitar pukul 02.00 WIB. Aksi pelaku baru diketahui pemilik toko setelah dihubungi oleh adiknya pada pagi hari.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan, pemilik toko bernama Mitra Artshop mendapati sejumlah koleksinya hilang saat melakukan pengecekan langsung di lokasi.
“Pelapor langsung mendatangi toko miliknya tersebut dan mengecek barang-barang yang ada. Setelah dicek, ternyata benar barang-barang antik di tokonya hilang dicuri,” ujar Kompol Bambang.
Usai mengetahui tokonya dibobol, pemilik segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciputat Timur. Menindaklanjuti laporan, Kapolsek kemudian memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Edi Purwanto untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, tersangka akhirnya diamankan di rumahnya yang berada di Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat. “Dari hasil penyelidikan, tersangka berhasil kami amankan di rumahnya di Kelurahan Ciputat,” ungkap Bambang.
Saat dilakukan penangkapan, aparat kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti berupa koleksi antik yang sebelumnya hilang dari toko tersebut. Barang-barang itu antara lain empat bokor polos, tiga bokor ukir, satu bokor tembaga, satu tempat abu, satu setrika, dan beberapa patung unik.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu patung burung, satu patung ayam bekisar, satu teko India, satu patung unta, dua patung burung bangau, satu tempat lilin, satu terompet, serta satu set teko India berukuran sedang dan kecil. “Sebagian besar barang bukti sudah berhasil diamankan kembali dari tangan tersangka,” ujar Kapolsek.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Ciputat Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat atau kemungkinan barang hasil curian sudah berpindah tangan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu