Satpol PP Sita Puluhan Botol Miras Di Toko Kelontong Cibodas
TANGERANG - Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dan Polsek Jatiuwung melakukan penggerebekan terhadap sebuah toko kelontong di wilayah Kecamatan Cibodas, Jumat (9/1). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sedikitnya 77 botol minuman beralkohol (miras) kadar tinggi yang dijual secara ilegal.
Giat ini digelar sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kota Tangerang. Petugas menyisir sejumlah titik yang disinyalir menjadi lokasi peredaran miras untuk menjaga kondusifitas wilayah serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Dalam pengecekan di area Kecamatan Cibodas, petugas menemukan sebuah toko kelontong yang ternyata menyimpan puluhan botol miras berbagai merek. Modus itu diduga digunakan pedagang untuk mengelabui petugas dan masyarakat sekitar.
Camat Cibodas, Ahmad Suhendar menegaskan bahwa operasi pencegahan tersebut merupakan agenda rutin pemerintah setempat bersama jajaran kepolisian.
“Alhamdulillah, bersama jajaran Kapolsek Jatiuwung terkait peredaran miras di kawasan Kecamatan Cibodas. Sementara, hasil hitung bersama pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan dibantu Satpol PP Kota, terdapat kurang lebih 77 botol miras yang diamankan,” ujar Ahmad saat memberikan keterangan di lokasi.
Ia mengatakan, pihaknya akan terus menggencarkan razia serupa, terlebih menjelang masuknya bulan suci Ramadan 1447 Hijriyah. Selain tindakan represif berupa penyitaan, pihaknya juga berkomitmen melakukan langkah edukasi kepada masyarakat mengenai aturan hukum yang berlaku.
“Ke depan kami tidak akan henti-hentinya melaksanakan razia rutin. Kami pun akan mengedukasi serta mensosialisasikan kembali bahwa di Kota Tangerang terdapat Perda nomor 7 dan 8 yang mengatur tentang larangan miras dan pelacuran,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, pedagang yang terbukti melanggar telah didata oleh petugas. Mereka dijadwalkan untuk mengikuti Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Sementara seluruh barang bukti berupa 77 botol minuman beralkohol tersebut telah dibawa ke kantor Satpol PP untuk kemudian segera dilakukan pemusnahan secara massal.
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 15 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu


