TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Tersangka Ditangkap, Bareskrim Ungkap Sindikat Bobol Rekening Dormant Rp204 M, 9

Reporter & Editor : AY
Kamis, 25 September 2025 | 16:01 WIB
Konferensi pers terkait dormant account. Foto : Ist
Konferensi pers terkait dormant account. Foto : Ist

JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pembobol rekening bank tidak aktif (dormant account) dengan kerugian mencapai Rp204 miliar. Dari pengungkapan itu, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk oknum bank hingga eksekutor yang menyaru sebagai Satgas Perampasan Aset.

 

Tumpukan uang tunai sebanyak Rp204 miliar dipajang aparat Bareskrim Polri, dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025). Duit jumbo itu disebut hasil kejahatan sindikat pembobol rekening bank tak aktif alias dormant account.

 

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebut pengungkapan ini berawal dari laporan polisi pada 2 Juli 2025. Sejak awal Juli, tim Subdit 2 Perbankan melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya membongkar jaringan yang menyaru sebagai Satgas Perampasan Aset.

 

Sindikat ini berhasil menyusup ke sistem perbankan melalui oknum internal. Mereka mengincar rekening dormant dan memindahkan dana secara ilegal ke sejumlah rekening penampungan. Eksekusi dilakukan pada Jumat sore pukul 18.00 WIB, di luar jam operasional, agar lolos dari sistem deteksi. Seorang mantan teller bank disebut menjadi eksekutor utama setelah mendapat User ID Core Banking System dari Kepala Cabang Pembantu. Dari situ, dana Rp204 miliar berhasil dipindahkan tanpa sepengetahuan nasabah.

 

“Dana sempat disebar ke lima rekening penampungan sebelum akhirnya terdeteksi pihak bank dan dilaporkan ke Bareskrim,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/9/2025).

 

Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari oknum karyawan bank, pelaku pembobolan, hingga pencuci uang. Nama C alias K dan Dwi Hartono menonjol karena juga diduga terkait kasus penculikan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta, yang kini ditangani Polda Metro Jaya.

 

Selain memulihkan dana Rp204 miliar, penyidik turut menyita 22 ponsel, satu hard disk eksternal, dua DVR CCTV, satu mini PC, dan satu laptop Asus ROG. Para tersangka dijerat berlapis pasal dari UU Perbankan, UU ITE, UU Transfer Dana, hingga UU TPPU, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp200 miliar.

 

Helfi menegaskan keberhasilan pengungkapan ini berkat kerja keras penyidik Subdit 2 Perbankan dan koordinasi intensif dengan PPATK. “Kunci keberhasilan adalah respon cepat, analisis mendalam, dan kerja sama lintas lembaga,” katanya.

 

Dia mengimbau masyarakat untuk rutin memantau aktivitas rekening, memperbarui data diri, dan mengaktifkan notifikasi transaksi. “Hal ini penting agar tidak menjadi sasaran sindikat pembobol bank,” tegasnya.

 

Saat ini, Polri masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain dalam jaringan sindikat tersebut.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit