Menkeu Purbaya Makin Harum
Tunda Tarik Pajak, Stop Kenaikan Cukai Rokok

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa semakin harum namanya. Beragam gebrakannya menuai banyak pujian. Terbaru, kebijakannya menunda pungutan pajak pedagang online dan memastikan tidak ada kenaikan cukai rokok tahun depan, disambut riang gembira oleh pelaku usaha.
Purbaya resmi menunda pungutan pajak pedagang online yang sebelumnya ditetapkan oleh Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. PMK ini sebenarnya sudah berlaku sejak 14 Juli 2025. Besaran tarifnya 0,5 persen. Namun, Purbaya menunda karena ekonomi belum sepenuhnya pulih dan adanya penolakan.
"Ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh," ujar Purbaya, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu, juga ingin melihat dampak dari pemindahan dana negara sebesar Rp 200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dia yakin, penyaluran kredit oleh Himbara dapat mendorong perekonomian Tanah Air.
Purbaya menegaskan, penundaan pajak pedagang online itu, bukan karena sistemnya belum siap. Pungutan akan dilakukan ketika daya beli masyarakat sudah membaik.
Selain itu, dia juga memastikan tidak ada kenaikan tarif cukai rokok tahun depan. Keputusan itu diambil usai Purbaya bertemu Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) secara daring, Jumat (26/9/2025) pagi.
Purbaya menerangkan, untuk masalah ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan sistem khusus Industri Hasil Tembakau (IHT) dengan konsep sentralisasi dengan melibatkan pelaku industri kecil hingga besar. "Ada mesin, gudang, pabrik dan bea cukai di sana. Jadi konsepnya sentralisasi: one stop service. Ini sudah jalan di Kudus dan Pare Pare," ungkapnya.
Dia pun berharap, sistem ini dapat memberantas rokok ilegal yang selama ini tidak membayar pajak. "Kita akan kembangkan lagi supaya rokok ilegal masuk ke kawasan khusus, agar mereka bisa bayar pajak sesuai kewajibannya," kata Purbaya.
Kebijakan ini membuat pelaku usaha semringah. Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA) Budi Primawan menilai, Purbaya mendengar masukan dari pelaku usaha, dan memastikan kebijakan perpajakan berjalan efektif tanpa menimbulkan beban yang berlebihan, khususnya bagi pihak yang masih membutuhkan ruang untuk beradaptasi.
Budi usul agar langkah Pemerintah lebih optimal, perlu sinergi kebijakan fiskal dan perpajakan. Instrumennya, dengan mendorong konsumsi masyarakat, sekaligus menjaga penerimaan negara dengan memperhatikan momentum yang tepat.
Budi berharap, Pemerintah tetap membuka ruang dialog bersama pelaku usaha. Dengan begitu, rancangan kebijakan pajak yang dihasilkan dapat lebih proporsional, berkeadilan. "Dan mampu mendukung UMKM digital sebagai tulang punggung pertumbuhan ekonomi digital Indonesia," ucapnya.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi memberi penghargaan kepada Purbaya. Benny berharap, kebijakan Purbaya dapat memulihkan Industri Hasil Tembakau (IHT) dari keterpurukan beberapa tahun belakangan ini. Khususnya, di tengah pelemahan daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih usai Pandemi Covid-19 dan maraknya rokok ilegal.
Pada 2019, produksi IHT masih tercatat 355 miliar batang. Pada 2024, tinggal menjadi 315 miliar, atau rata-rata turun 2,4 persen per tahun.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mendukung kebijakan Purbaya. Menurutnya, dalam pengelolaan ekonomi, Pemerintah harus memberi kesempatan agar penghasilan rakyatnya bertambah.
Menurut Misbakhun, Purbaya paham persoalan ekonomi di Indonesia. Sebab itu, Purbaya menerbitkan quick win. "Jadi, kita nggak usah ngajarin bebek berenang. Nggak usah ngajarin ikan menyelam," ucapnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu