Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB
Ilham Habibie Datangi KPK Berharap Mobil Mercy Bisa Kembali

JAKARTA - Ilham Akbar Habibie, putra Presiden ke-3 RI BJ Habibie kembali mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Dia berharap, mobil Mercy klasik atas nama mendiang ayahnya dikembalikan kepadanya.
Ilham tampak mengenakan kemeja lengan panjang warna biru dengan motif putih, yang dipadukan dengan celana panjang warna hitam. Ada dua orang yang mengawalnya.
"Saya di sini dipanggil karena upaya hal mengembalikan mobil, itu saja," kata Ilham kepada wartawan, tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Ilham mengaku belum dapat berbicara banyak. Dia berjanji bakal memberikan keterangan pasca menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
"Kalau saya kan mau mobilnya balik gitu," imbuhnya. Ini merupakan kedua kalinya dia diperiksa sebagai saksi di KPK.
Sebelumnya, Ilham mengaku diperiksa penyidik mengenai penjualan mobil Mercedes-Benz Pagoda 280 SL atas nama ayahnya kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) pada 2021 lalu.
Kata Ilham, proses penjualan mobil kepada RK dilakukan secara dicicil melalui tim profesional yang ditunjuknya. Mobil itu dijual seharga Rp 2,6 miliar, tapi RK belum melunasinya. RK juga mengganti warna mobil tanpa izin.
"Mobil itu dibeli, dicicil tapi belum lunas. Jadi, belum milik dia. Saya menyatakan, kalau ini tidak dilunasi dalam waktu dekat, maka saya tarik kembali, dan dia (RK) setuju," kata Ilham usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (3/9/2025) lalu.
Menurutnya, mobil Mercy klasik yang masih atas nama ayahnya itu, baru dibayar setengahnya oleh RK, yakni Rp 1,3 (miliar).
Ilham mengaku tidak mengetahui sumber uang yang digunakan RK untuk mencicil mobil tersebut.
"Kalau kita menjual barang kan kita tidak tanya dari mana uangnya, kan nggak mungkin," ujarnya.
Saat ini mobil tersebut telah disita dan dalam pengelolaan KPK. Posisinya ada di sebuah bengkel di Bandung, Jawa Barat.
Awalnya, Ilham hendak mengembalikan uang sejumlah Rp 1,3 miliar itu kepada RK. Namun karena ada kaitannya dengan kasus korupsi di BJB, dia pun bakal menyerahkan uang tersebut kepada KPK.
Sekarang saya bayar ke KPK kan. Itu juga saya belum tahu prosesnya gimana ya. Kurang lebih begitu. Tapi saya sekali lagi menekankan semua dilakukan (KPK) dengan sangat baik dan sangat profesional, saya benar-benar suka. Memang harus begitu," katanya.
Muslim Jaya Butarbutar selaku penasihat hukum Ridwan Kamil belum memberikan tanggapannya atas keterangan Ilham Habibie di KPK. Upaya konfirmasi yang dikirim via WhatsApp, belum dibalas.
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa Ilham dipanggil untuk dimintai keterangannya soal penjualan mobil Mercy kepada RK. KPK menyebut mobil Mercy yang dibeli RK dari Ilham itu masih atas nama BJ Habibie.
"Nah, yang ingin didalami benar apa yang disampaikan (penjualan mobil Mercy ke RK)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan Jakarta, Senin (25/8).
"Tapi yang menjadikan bernilai, kalau tidak salah STNK-nya masih STNK atas nama papanya ya," ujar Asep.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Namun tim penyidik belum menahan para tersangkanya. Meski begitu, kelima tersangka telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Para tersangka ialah Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB, pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB berinisial Widi Hartono.
Lalu, pengendali perusahaan agensi AM dan CKM bernama Ikin Asikin Dulmanan; pengendali agensi BSCA dan PT WSBE yakni Suhendrik; dan pengendali PT CKSB dan PT CKMB yaitu Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga, ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp 222 miliar.
Dalam prosesnya, pemasangan iklan dilakukan melalui perusahaan agensi periklanan.
KPK menduga, uang selisih dari pembayaran iklan masuk dan dikelola Divisi Corsec BJB berupa dana non-budgeter. Dugaan tindak pidana korupsi itu berlangsung sejak 2021 hingga 2023.
Sementara BJB menyalurkan uang untuk penayangan iklan di media televisi, cetak, dan online sekitar Rp 409 miliar.
Dari jumlah itu, dialirkan untuk pendanaan iklan lewat enam agensi periklanan, yakni PT CKMB sebesar Rp 41 miliar, PT CKSB Rp 105 miliar, PT AM Rp 99 miliar, PT CKM Rp 81 miliar, PT BSCA Rp 33 miliar, dan PT WSBE Rp 49 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Opini | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu