TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Reskrim Polsek Cikupa Bekuk 2 Residivis Curanmor, Sudah Gasak Motor 10 Kali

Reporter & Editor : AY
Kamis, 02 Oktober 2025 | 10:09 WIB
2 tersangka curanmor yang diringkus Reskrim Polsek  Cikupa. Foto : Ist
2 tersangka curanmor yang diringkus Reskrim Polsek Cikupa. Foto : Ist

TANGERANG - Dua pria yang merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial HR (28) dan AS (34), kembali berurusan dengan hukum setelah dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang pada Senin (22/9). Keduanya ditangkap lantaran kembali beraksi melakukan Curanmor di wilayah tersebut.

 

Kapolsek Cikupa, Kompol Johan Armando Utan, menegaskan bahwa kedua tersangka bukan wajah baru dalam dunia kriminal.

“Kedua tersangka merupakan residivis yang pernah melakukan kejahatan yang sama di tahun 2022 dengan vonis 10 bulan. Saat ini kembali beraksi dan berhasil diringkus,” kata Johan Armando Utan, Selasa (30/9).

 

HR dan AS berhasil diringkus berkat rekaman kamera CCTV saat mereka mencuri motor di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

 

Motor korban raib saat di parkir di depan rumah. “Korban memarkirkan motor di depan rumah. Saat hendak bepergian, korban terkejut karena motornya sudah hilang,” ujar Johan.

 

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan pengejaran berbekal rekaman CCTV. Petugas kemudian mendapat informasi, mengenai adanya motor yang identik dengan barang hilang tersebut di sebuah kontrakan di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa.

 

Selang tiga hari setelah peristiwa, tepatnya pada Senin (22/9/2025), kedua tersangka ditangkap di kontrakan yang mereka tempati. Keduanya pun langsung digiring ke Mapolsek Cikupa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kepada petugas, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 10 kali di daerah Kecamatan Curug dan Cikupa. Keduanya memiliki peran berbeda dalam setiap aksinya. Tersangka HR berperan sebagai eksekutor yang mengambil motor target, sementara tersangka AS bertugas mengawasi keadaan.

 

“Pelaku juga mengaku, bahwa mereka sudah sering melakukan pencurian di wilayah Curug dan Cikupa,” tukas Kapolsek.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

 

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, dan menggunakan kunci ganda agar kendaraan bisa lebih aman, terutama di musim rawan kejahatan. (bnn)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit