Dishub DKI Segel 4 Lokasi Parkir Ilegal Di Jakarta

JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyegel 4 lokasi parkir ilegal karena tidak mengantongi izin operasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Keempat lokasi itu yakni, Apartemen Sentra Timur, Cakung, Jakarta Timur (PT Duta Selaras Solusindo), Universitas BSI Kampus Pemuda, Pulo Gadung, Jakarta Timur (Yayasan BSI Rawamangun), Gedung LIA Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan (Kopkar Yayasan Lembaga Bahasa LIA) dan Cikini Gold Center, Menteng, Jakarta Pusat (PT Rodial Indonesia di lahan Pasar Jaya).
Kepala Unit Pengelola (UP) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Aji, menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap lokasi-lokasi parkir ilegal yang sudah disegel.
"Artinya setelah disegel, lokasi itu tidak lagi dipungut alias gratis karena belum memiliki izin. Kalau memang ada yang mau melakukan pemungutan, maka harus mengurus izin dulu,” kata Aji dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).
Dia menjelaskan Dishub juga menurunkan petugas untuk mengamankan lokasi penyegelan agar tidak dirusak.
“Ya, ada petugas dari teman-teman wilayah. Jadi ada pengamanan untuk alat-alat penyegelan kita ini,” ujarnya.
Terkait potensi kehilangan PAD akibat penghentian sementara pungutan parkir, Aji menegaskan hal itu hanya berlaku hingga operator mendapatkan izin resmi
"Gratisnya sampai si operator memiliki izin. Di izin itu ada ketentuan berapa nilai parkir mobil, berapa nilai parkir motor. Nah, itu yang boleh dipungut,” tandasnya.
Aji, menegaskan pihaknya akan mengawasi lokasi yang sudah ditutup.
“Kalau masih ada pungutan setelah disegel, itu sudah masuk pungli dan pidana. Petugas wilayah Dishub akan mengawasi agar penyegelan berjalan efektif,” kata Aji.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Parkir DPRD DKI Jakarta Jupiter menyebut praktik parkir ilegal di sejumlah titik yang menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp70 miliar per tahun.
"Izin parkir harus diurus, tidak boleh dibiarkan ilegal. Jangan sampai jukir pinggir jalan yang cari sesuap nasi ditindak, sementara operator besar di gedung-gedung dibiarkan,” ujar Jupiter.
Menurut Jupiter, praktik parkir ilegal membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kehilangan potensi PAD yang sangat besar.
“Dari hasil temuan kita pada hari ini secara fakta saya menghitung sekitar Rp 70 miliar dalam setahun di empat lokasi,” ungkapnya
Hukum | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu